News

Tidak Bisa Pungut PBG, Target Dinas Perizinan Tabanan Jeblok

 Kamis, 02 Desember 2021, 11:35 WITA

bbn/ilustrasi/Tidak Bisa Pungut PBG, Target Dinas Perizinan Tabanan Jeblok.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan pada tahun ini dipastikan meleset. 

Awalnya target yang dipasang Rp5,3 miliar, per tanggal 30 November 2021 baru tercapai Rp3,6 miliar. 

Selain imbas pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab tidak tercapainya target, obyek retribusi seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hilang sehingga Dinas Perijinan sudah tidak memungut retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2 Agustus 2021.

Ini sejalan dengan pemerintah telah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan. Proses penghapusan ini legislatif dan eksekutif di Tabanan masih melakukan pembahasan.   

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPPTSP, I Kadek Suardana Dwi Putra mengakui kemungkinan besar PAD tak bisa tercapai. Penyebab utama PAD tak tercapai karena retribusi IMB sudah dihentikan pelayanan sejak 2 Agustus 2021 karena perubahan nomenklatur menjadi PBG. 

“Karena sampai saat ini masih dalam pembahasan perda retribusi dan kesiapan sistem (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kita belum bisa melakukan pungutan retribusi,” ujarnya, Rabu (1/12).


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending