search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terungkapnya Ekstasi di Akasaka Bermula Dari Pengembangan Kasus Mabes Polri
Selasa, 6 Juni 2017, 10:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penangkapan 19.000 ekstasi di Akasaka bermula dari pengembangan petugas Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri yang sebelumnya menangkap Dedi Setyawan (38) di Metro Puri Harapan Indah, Jelambar.
 
[pilihan-redaksi]
Ketika ditangkap, Dedi Setiawan yang tinggal di Jalan Pluit No. 20 RT 12 RW 05 Jakarta Utara itu mengaku sempat mengirimkan 19.000 butir ekstasi ke Bali, melalui control delivery. 
 
Dalam perjalanan, tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri terus mengikuti paketan tersebut hingga tiba di Diskotik Akasaka sekitar pukul 18.00 WITA. 
Kebetulan Willy yang menerima paketan tersebut dan langsung ditangkap. Petugas sempat menginterograsi Willy untuk membukakan paketan. Setelah dibuka di dalam paketan ditemukan 19.000 butir ekstasi. 
 
“Petugas sebelumnya sudah mengamankan tersangka Budi Liman dan Iskandar di Hotel Paradiso, Sanur. Setelah Willy ditangkap, mereka langsung diamankan ke Polda Bali,” beber sumber Polda Bali, Senin (5/6) kemarin.
 
Sementara, terhitung ada empat tersangka dalam kasus penangkapan di Bali yakni Budi Liman dan Iskandar merupakan perantara Willy mendapatkan ekstasi dan DD si pengantar barang juga telah ditangkap. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami