search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Asap Babi Guling di Tampaksiring Dikeluhkan Warga, Begini Akhir Mediasinya
Sabtu, 17 Mei 2025, 15:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Asap Babi Guling di Tampaksiring Dikeluhkan Warga, Begini Akhir Mediasinya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Asap dari aktivitas pengolahan babi guling di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, memicu keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh bau menyengat dan polusi udara.

Keluhan tersebut disampaikan dalam sebuah mediasi yang digelar di Kantor Desa Pejeng Kawan, Rabu (14/5), guna mencari solusi secara damai dan kekeluargaan.

Mediasi ini difasilitasi oleh pemerintah desa dengan didampingi aparat setempat, yakni Babinsa Desa Pejeng Kawan Koptu I Wayan Budiawan dan Bhabinkamtibmas Desa Pejeng Kawan Aiptu I Wayan Gede Mas. Hadir pula perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk memberikan arahan terkait penanganan dampak lingkungan usaha kuliner.

Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antarwarga dan pemilik usaha. Mereka menyarankan penyelesaian dilakukan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, bukan konfrontasi atau jalur hukum yang bisa memecah keharmonisan sosial.

Camat Tampaksiring, I Wayan Eka Mulya, yang turut hadir dalam mediasi, menyampaikan bahwa persoalan lingkungan seperti ini memang kerap muncul seiring pertumbuhan usaha rumah tangga. Namun, ia menegaskan bahwa pelaku usaha perlu bijak dalam mengelola dampak kegiatan produksinya.

“Asap dari proses pembakaran babi guling memang bisa menimbulkan ketidaknyamanan jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan aspek lingkungan dan kenyamanan warga,” jelas Eka Mulya.

Sebagai hasil dari mediasi tersebut, pemilik usaha babi guling menyatakan kesediaannya untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengurangi dampak usahanya terhadap lingkungan. Beberapa poin kesepakatan yang tercapai antara lain, pembangunan cerobong asap dalam waktu 2 minggu dengan tujuan untuk mengarahkan dan mengurangi penyebaran asap secara langsung ke lingkungan sekitar.

Upaya kedua, pembangunan tembok peredam suara dalam waktu 3 minggu, guna meredam kebisingan dari aktivitas usaha, terutama saat proses pemanggangan berlangsung.

Langkah-langkah ini disepakati sebagai bentuk tanggung jawab pemilik usaha terhadap kenyamanan warga sekaligus sebagai upaya mendukung keberlangsungan usaha yang ramah lingkungan.

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana persoalan lingkungan dapat diselesaikan melalui dialog dan kolaborasi. Diharapkan solusi yang telah disepakati menjadi awal dari peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonominya.

Pemerintah setempat juga mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lainnya untuk memperhatikan standar lingkungan dalam operasional mereka, demi menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami