Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tiga Vila dan Satu Resto di Kawasan Hutan Pejarakan Disegel Pansus DPRD Bali
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tiga vila dan satu restoran yang dibangun di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, disegel oleh Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama petugas gabungan pada Senin (13/10). Penyegelan dilakukan karena proyek pembangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Gede Harja Astawa, dikonfirmasi Rabu (15/10) mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi pembangunan vila di kawasan hutan negara tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
"Ternyata banyak izin yang tidak dikantongi. Mulai dari tidak lengkapnya IMB, ABT, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Kondisi ini menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan," ujar pria yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali ini.
Atas temuan tersebut, pihaknya bersama Satpol PP Buleleng langsung menutup sementara proyek vila dan restoran tersebut hingga seluruh kewajiban dan izin terpenuhi.
"Ketua Pansus tegas mengambil tindakan menyetop pembangunan villa itu, sampai ada titik terang. Karena masalah ini akan kami perdalam lagi di lembaga pansus," jelasnya.
Harja berharap meskipun proyek telah dihentikan, aparat desa dan pengelola hutan tetap menjaga fungsi kawasan tersebut sebagai hutan konservasi.
Ia menegaskan, Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen mengawal dan menertibkan pengelolaan lahan di seluruh wilayah Bali agar tidak terjadi alih fungsi hutan dan penyalahgunaan aset negara.
Terpisah, Kepala Satpol PP Buleleng Gede Arya Suardana menjelaskan vila tersebut mulai dibangun sejak Agustus 2025 dan progresnya telah mencapai sekitar 60 persen. Vila itu dibangun oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Pejarakan yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Suardana menyebut LPHD Pejarakan memang memiliki kewenangan dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan seluas sekitar 700 hektar. Namun, pembangunan vila tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kalau sesuai Perda, melanggar karena belum ada PBG. Tapi dari Kementerian Kehutanan sudah memberikan hak kepada LPHD untuk mengelola. Jadi ini masih didalami apakah villa ini boleh dibangun atau tidak. Ranahnya ada di kementerian dan pengadilan," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3241 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
