Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Tersangka Kasus Songan Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Oktober 2025, 19:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tiga Tersangka Kasus Songan Terancam 15 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli, pada Minggu (12/10/2025) ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli.

Ketiga tersangka yakni I Ketut Arta (29), Jro Wage (40), serta Mangku Bersi (33), ketiganya warga Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, sudah menjalani masa penahanan di Mapolres Bangli.

PS Kasi Humas Polres Bangli, I Ketut Gede Ratwijaya, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku dan juga berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, akhirnya tim penyidik menetapkan tiga tersangka dalam tragedi berdarah yang mengakibatkan korban I Ketut Artawan (55) dan Jro Semadi (47) meninggal dunia serta Wayan Ruslam (53) mengalami luka parah.

“Karena perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 ke-1 subsider pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Hingga saat ini situasi di lokasi kejadian masih tetap kondusif. Setelah proses autopsi di RS Prof Ngoerah Denpasar, kedua jenazah langsung dibawa ke rumah duka pada Senin (13/10/2025). Petugas pun tetap melakukan penjagaan untuk proses penguburan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami