Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Drama Pajak Warisan: Antara Salah Paham dan Kurang Literasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beberapa minggu terakhir, media sosial kembali gaduh, bukan karena gosip selebritas, tapi karena curhatan Leony, mantan penyanyi cilik yang kini sudah jadi aktris dewasa.
Ia bercerita soal rumah warisan ayahnya yang ternyata harus berurusan dengan pajak saat ingin dibalik nama. Warganet pun langsung bereaksi, ada yang membela, ada yang ikut kesal, ada juga yang sekadar nimbrung biar tak ketinggalan topik viral.
Sebenarnya, wajar kalau Leony bingung. Urusan pajak kadang memang terdengar lebih rumit dari petunjuk perakitan lemari IKEA. Tapi sebelum kita ikut tersulut emosi kolektif, mari kita bedah pelan-pelan supaya drama ini tidak berubah jadi sinetron bersambung berjudul “Pajak Membawa Derita.”
Warisan Itu Bukan Objek Pajak Penghasilan
Pertama-tama, mari luruskan satu hal bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Ini tertulis jelas dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Artinya, negara tidak tiba-tiba datang dan bilang, “Wah, kamu dapat rumah dari orang tua? Bayar pajak, ya!” tidak seperti itu. Namun, ketika ahli waris ingin membalik nama sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada satu syarat administratif, mereka perlu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final. Bukan untuk membayar pajak baru, tapi sebagai bukti bahwa pengalihan hak atas rumah itu memang bebas dari pajak.
Bayangkan seperti mau nonton konser gratis. Tiketnya memang nol rupiah, tapi tetap harus punya e-ticket untuk bisa masuk. Kalau datang tanpa bukti apa-apa, ya, satpam pasti melarang masuk. Nah, SKB itu ibarat e-ticket gratis tadi, bukti legal bahwa warisan ini memang tak kena PPh.
Baca juga:
Realisasi Pajak Badung Naik 10 Persen, Bapenda Jalankan Strategi Masif dan Terstruktur
Kalau Bukan PPh, Lalu Pajak Apa yang Dikenakan?
Nah, di sinilah sering muncul salah paham. Walaupun warisan bebas dari PPh, masih ada pajak daerah yang disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ini bukan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan pajak yang dikelola pemerintah daerah, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 44 UU itu menyebutkan bahwa BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena waris. Tarifnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Kalau nilai rumah warisan sudah melonjak tinggi karena lokasinya strategis, ya, angka BPHTB-nya bisa bikin alis naik sedikit. Tapi ini bukan pajak pusat, dan bukan karena dapat warisan, melainkan karena peralihan kepemilikan tanah dan atau bangunan.
Kenapa Harus Urus SKB Kalau Sudah Jelas Bebas Pajak?
Pertanyaan yang sah. Tapi logikanya begini, SKB dibutuhkan untuk memastikan bahwa pengalihan hak benar-benar karena warisan, bukan jual beli terselubung. Kalau tidak ada SKB, BPN tidak punya jaminan bahwa transaksi itu legal dan bukan akal-akalan.
Bayangkan kalau siapa pun bisa datang ke BPN dan bilang, “Ini rumah warisan dari paman jauh.” Tanpa surat, siapa yang menjamin? SKB jadi semacam “surat dokter” yang memastikan kondisi pajak kita sehat, bukan karena kita sakit, tapi supaya tidak ada salah diagnosis.
Dasar hukumnya juga jelas, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang layanan administrasi pajak di era sistem baru Coretax. Jadi bukan karena DJP ingin mempersulit, tapi karena memang perlu bukti formal agar semua pihak terlindungi.
Era baru: Pengajuan SKB secara Online
Kabar baiknya, kini pengurusan SKB tidak perlu datang ke kantor pajak seperti dulu. Melalui sistem Coretax, ahli waris bisa mengajukan SKB PPh Warisan secara daring.
Cukup login ke coretax.pajak.go.id, pilih layanan “SKB PPh” dengan sub layanan “SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan”, isi formulir dan unggah dokumen (akta waris, akta kematian, surat pernyataan pembagian waris dan identitas), dan tunggu maksimal tiga hari kerja. SKB digital akan dikirim otomatis ke akun coretax ahli waris. Pelayanan ini gratis, sah, dan tanpa calo.
Aturan baru ini juga menyederhanakan proses verifikasi SPT pewaris yang dulu kerap jadi batu sandungan, kini dihapus. Jadi, kalau dulu SKB terasa seperti labirin birokrasi, kini lebih mirip drive-thru: isi data, unggah berkas, selesai. Sepanjang kepatuhan pajak ahli waris sudah terverifikasi oleh sistem DJP. Sudah lapor SPT Tahunan PPh dan tidak ada tunggakan pajak.
Supaya Tidak Salah Kaprah Lagi
Dari kisah Leony, kita bisa belajar dua hal penting. Pertama, literasi pajak kita masih rendah. Banyak yang mengira setiap surat dari kantor pajak berarti harus bayar. Padahal, kadang justru surat itu tanda bahwa kita tidak perlu bayar. Kedua, media sosial sering memotong konteks. Yang viral biasanya bagian emosionalnya, bukan penjelasan hukumnya.
Makanya, sebelum ikut berkomentar “pajak makin aneh”, pastikan kita paham dulu perbedaannya:
- Warisan tidak kena PPh.
- Tapi tetap harus urus SKB sebagai bukti.
- Ada BPHTB, pajak daerah, yang memang wajib dibayar sesuai nilai properti.
Jadi, tak perlu takut dengan kata “pajak” saat mengurus warisan.
Warisan tidak dikenai PPh, SKB gratis, dan BPHTB dibayar sesuai aturan daerah.
Urus saja lewat Coretax, unggah dokumen lengkap, dan rumah pun resmi berpindah nama tanpa perlu trending di jagad maya.*
Penulis
Agung Siswanto Bayu Aji
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/opn
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3104 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
