Kejari Klungkung Menyelamatkan Keuangan Negara Rp7,7 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Kejaksaan Negeri Klungkung Bali berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp.7,7 miliar lebih. Uang tersebut merupakan hasil dari rampasan negara lebih kurang Rp.6 miliar utk perkara pidana khusus, uang pengganti perkara perkara dan uang rampasan perkara Pidana umum. Penanganan kasus disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Wayan Suardi mengatakan, Kejari Klungkung telah menyelamatkan keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7,7 Miliar.
"Untuk perkara pidana khusus mengenai rampasan negara lebih kurang Rp.6 miliar utk perkara mantan bupati Klungkung Wayan Candra, Untuk uang pengganti perkara perkara Wayan Candra Rp1,7 miliar serta uang rampasan perkara Pidana umum totalnya Rp12.740.000," ujar Suardi Minggu 21/9/2025.
Menurut Suardi penyelamatan keuangan negara ini dilaksanakan tahun 2025.
Khusus lelang kasus Wayan Chandra di bulan Agustus 2025, sedangkan untuk yang lainnya dari Januari sampai Agustus 2025.
"Dana yang diselamatkan tersebut sudah disetor ke kas negara," ujar pria alumni fakultas hukum UGM ini.
Suardi menegaskan, Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana yang ditangani. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Penanganan perkara ini juga sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
"Kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat," ujar jaksa yang ditakuti oleh para koruptor ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim