Dua Terpidana Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi di Sumberklampok Bebas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua terpidana kasus penistaan agama saat Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, bernama Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) resmi menghirup udara bebas, Selasa (12/8).
Keduanya bebas setelah selesai menjalani hukuman penjara selama empat bulan di Lapas Singaraja. Mereka telah diserahterimakan oleh pihak Lapas kepada keluarga dan kuasa hukumnya.
Kasi Pembinaan, Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja) Lapas Singaraja, Wayan Riasa, mengatakan Saini dan Rasad bebas murni. Selama berada di Lapas, keduanya menjalani pembinaan dengan baik, seperti pembinaan kepribadian, penyuluhan, gotong royong, dan pengajian.
"Mereka juga mematuhi tata tertib di tempat pembinaan," katanya, Rabu (13/8).
Lapas Singaraja berharap Achmad Saini dan Muhammad Rasyad dapat mengambil pelajaran berharga dari pengalaman yang telah dijalani. Menghirup udara bebas merupakan momen yang selalu dinantikan setiap warga binaan, sehingga keduanya diharapkan dapat memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
”Pesan dari Kalapas (Kepala Lapas) Singaraja, agar keduanya tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri. Agar dapat hidup tentram bersama keluarga, serta berdaya guna bagi masyarakat,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Hari Raya Nyepi 2023 lalu. Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang.
Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun viral di media sosial, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok.
Polisi kemudian menetapkan Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad sebagai tersangka lantaran kasus buka paksa portal itu diinisiasi oleh keduanya. Zaini dan Rasyad resmi ditahan di Lapas Singaraja sejak 14 April 2025.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat