Polresta Denpasar Tangkap 45 Pelaku Narkoba, Enam Di Antaranya Residivis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 45 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 37 orang pengedar dan 8 pemakai. Pengungkapan ini berlangsung selama dari periode 18 Juni hingga 31 Juli 2025 atau dua bulan.
Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 610,61 gram, ganja 8,93 gram, tembakau sintetis 0,81 gram, dan ekstasi sebanyak 351 butir. Puluhan tersangka ini menggunakan modus mengambil narkoba yang diletakkan di suatu tempat atau sistem tempelan.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Ekaputra Samosir didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi mengungkapkan bahwa dari total tersangka, enam di antaranya adalah residivis kasus serupa dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Yakni, tersangka Andik Triana (residivis narkoba tahun 2008), Dewa Putu Adi Purnama (residivis narkoba tahun 2010), Samsudin (residivis narkoba tahun 2014), Sarbini (residivis narkoba tahun 2013), Vernando Dwi Setiawan (residivis narkoba tahun 2017), dan Iwan Kurniawan Pramitha (residivis narkoba tahun 2017).
Dijelaskannya, puluhan tersangka ini nekat menjadi pengedar karena alasan ekonomi. Para bandar atau pemasok barang memberi mereka upah mulai dari Rp50.000 setiap titik tempelan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy