TPA Suwung Hanya Terima Sampah Anorganik, DKLH Bali Bantah Isu Dibuka untuk Sampah Organik

beritabali/ist/TPA Suwung Hanya Terima Sampah Anorganik, DKLH Bali Bantah Isu Dibuka untuk Sampah Organik.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menegaskan bahwa TPA Regional Suwung tidak dibuka kembali untuk menerima sampah organik. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video viral yang memicu spekulasi sebaliknya.
“Tidak benar bahwa TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik. TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organik. Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” tegas Made Rentin dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (1/8/2025).
Rentin menjelaskan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penghentian open dumping. Seluruh TPA di Indonesia, termasuk Suwung, diwajibkan menghentikan metode tersebut paling lambat 180 hari sejak SK diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Untuk memperkuat regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Isinya menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu, sedangkan sampah organik wajib dikelola dari sumbernya.
“Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara intensif sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujar Rentin.
Ia mengakui adanya antrean truk pengangkut sampah campuran di pintu masuk TPA Suwung, yang menyebabkan gangguan lalu lintas. Sebagai toleransi hari pertama, truk dengan muatan campuran diizinkan masuk jika hanya memuat maksimal 70 persen volume sampah.
Namun, Rentin menegaskan, “Semua pihak telah menandatangani kesepakatan bahwa mulai besok aturan akan dipatuhi sepenuhnya.”
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, menekankan pentingnya menjalankan SK Menteri tersebut. Ia mengingatkan bahwa sanksi pidana dapat mengancam pejabat jika open dumping tetap berlangsung.
“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping-nya, ancaman pidana menanti. Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” tegas Riniti.
Ia juga menegaskan sudah waktunya Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber diterapkan secara tegas. “Kalau tidak sekarang, sampai kapan lagi kita memberikan waktu kepada masyarakat Bali agar siap mengelola sampahnya sendiri?” imbuhnya.
Made Rentin mengajak seluruh desa, lurah, dan bendesa adat untuk terus menyosialisasikan kebijakan ini agar transisi menuju pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan lancar. “Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali