TPA Suwung Setop Terima Sampah Organik Mulai 1 Agustus, Ditutup Permanen Akhir Tahun

beritabali/ist/TPA Suwung Setop Terima Sampah Organik Mulai 1 Agustus, Ditutup Permanen Akhir Tahun.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan menghentikan penerimaan sampah organik mulai 1 Agustus 2025. Selanjutnya, TPA yang berlokasi di Denpasar Selatan ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025, tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Mengacu pada keputusan tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan paling lama 180 hari sejak surat diterbitkan.
“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.
Sebagai langkah awal, per 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik.
“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” tandasnya, sembari menyampaikan bahwa operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Untuk menyukseskan proses transisi ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah maupun akan dibangun.
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, dan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, turut mengambil langkah antisipatif terhadap penyetopan pengiriman sampah organik yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
DKLH Bali menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS), Dr. Luh Riniti Rahayu, bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan pemangku kepentingan lainnya pada Rabu (30/7/2025).
Untuk mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Regional Suwung. Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan pusat pemerintahan guna mencegah dampak sosial dari penerapan kebijakan tersebut.
Kadis KLH Bali, Made Rentin, mengharapkan partisipasi aktif masyarakat agar penutupan TPA Suwung berjalan lancar sesuai arahan pemerintah pusat.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali