Dewan Karangasem Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
DPRD Kabupaten Karangasem secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (4/7/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan sepakat menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dengan beberapa catatan dan saran strategis untuk perbaikan tata kelola anggaran di masa mendatang.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata diikuti oleh anggota dewan dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.
"Pada prinsipnya dewan menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika.
Sementara itu, meski sepakat dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda, dalam pendapat akhir terhadap Raperda yang dibacakan oleh anggota dewan dari Fraksi Nasdem, I Nengah Rinten menyebutkan beberapa saran dan masukan dari masing-masing fraksi.
Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Golkar, yang memberikan apresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Menurut Fraksi Golkar, pencapaian tersebut merupakan bukti positif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami Fraksi Golkar menyampaikan penghargaan atas pencapaian opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Ini merupakan indikasi positif dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rinten saat membacakan pendapat dari Fraksi Golkar.
Meski memberikan apresiasi, Fraksi Golkar juga menekankan agar pencapaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi seremonial, melainkan harus terus dijaga dan ditingkatkan. Fraksi ini juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap proses pengelolaan keuangan.
Adapun dalam laporan yang disetujui, disebutkan bahwa Realisasi Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 1.840.886.441.359,72. Realisasi Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 1.881.895.709.920,04. Antara realisasi Pendapatan dan Belanja terjadi surplus Anggaran sebesar Rp 41.009.268.560,32.
Selanjutnya realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 188.595.737.290,03. Sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 1.500.000.000,00. Pembiayaan Neto sebesar Rp 187.095.737.290,03. Sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan yang dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran sejumlah Rp 146.086.468.729,71.
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dalam sambutannya mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang seksama, pihaknya sangat menghargai bahwa seluruh Fraksi dapat menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda, serta telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat. Berkat sinergi, kerja keras, dan komitmen bersama, maka pada hari ini, Jumat, 4 Juli 2025, kesepakatan dapat dicapai dengan baik," ujarnya.
Untuk seluruh masukan, pertanyaan, serta saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam Pandangan Umum Fraksi hingga rapat kerja gabungan telah kami tanggapi secara maksimal. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembahasan berjalan demokratis dan penuh semangat musyawarah.
Sebagai tindak lanjut setelah disepakati, selanjutnya Rancangan Perda akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan evaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs