Perdin DPRD Karangasem Disorot BPK, Anggota Dewan Diminta Kembalikan Dana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan Karangasem dengan jumlah yang cukup signifikan.
Temuan ini berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas (perdin) anggota DPRD Karangasem tahun 2024.
Sekretaris Dewan Karangasem, I Nengah Mendra, membenarkan bahwa seluruh anggota DPRD Karangasem diwajibkan mengembalikan dana perjalanan dinas ke kas daerah buntut dari temuan BPK tersebut.
“Penyebabnya karena adanya perbedaan penafsiran dalam penerapan Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas antara Kami dengan BPK,” ujar Mendra saat dihubungi, Sabtu (24/5/2025).
Hingga saat ini, kata Mendra, dari 45 anggota DPRD Karangasem, sudah 30 orang yang melakukan pengembalian dana. Ia juga menegaskan, anggota dewan yang tidak lagi menjabat akibat kalah dalam Pemilu Legislatif terakhir tetap diwajibkan mengembalikan dana tersebut.
Soal total besaran kelebihan anggaran yang ditemukan, Mendra enggan merinci. Menurutnya, hal itu menyangkut privasi masing-masing anggota dewan.
"Saat ini, proses pengembalian dana terus dipantau dan didorong agar seluruh anggota dewan yang terkait dapat segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan rekomendasi BPK," tandas Mendra.
Dalam kasus ini, Sekretariat Dewan Karangasem dinilai kurang teliti dalam memahami dan menerapkan regulasi. Padahal, bila ada pasal atau ketentuan yang meragukan, seharusnya dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian hukum atau pihak terkait agar kegiatan tidak keluar jalur aturan.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan, temuan BPK terhadap perjalanan dinas dewan mencapai Rp1 miliar lebih. Objek temuan didominasi kasus di mana anggota dewan pulang lebih awal dari lokasi kunjungan, tetapi tetap mengambil uang perjalanan dinas sesuai waktu yang sudah ditetapkan.
Tak hanya itu, temuan juga mencakup uang saku harian, di mana beberapa anggota dewan dikabarkan mengembalikan dana mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs