Ketua BUMDes Nawakerti Tersangka Korupsi Rp492 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menetapkan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, berinisial IWS sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, Jumat (20/6/2025).
Pantauan di kantor Kejari Karangasem sekitar pukul 16.30 WITA, tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye tampak digelandang menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi kejaksaan untuk kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Karangasem.
Penetapan tersangka terhadap IWS berlangsung cukup dramatis. Sejumlah keluarga tersangka terlihat datang ke kantor Kejari Karangasem. Tangis haru dan sedih tak terbendung saat menyaksikan IWS digiring menuju mobil tahanan.
Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo menerangkan, IWS ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh unsur alat bukti dinyatakan lengkap. Kasus dugaan korupsi BUMDes ini sendiri sudah bergulir sejak tahun 2023, namun proses penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah hasil audit kerugian negara rampung.
"Modus operandi dari tersangka IWS adalah dengan memberikan kredit tanpa adanya jaminan, menyetujui pengajuan kredit tanpa dilakukan survei pada debitur, melakukan pemindahan kas unit usaha simpan pinjam untuk digunakan pada unit usaha lain tanpa adanya pencatatan yang jelas serta melakukan pengambilan uang kas Bumdes dari brankas tanpa adanya pencatatan yang jelas dan tanpa sepengetahuan dari pengurus Bumdes lainnya," jelas Suwirjo didampingi kasi.
Selama penyidikan, Kejari telah memeriksa setidaknya 34 orang saksi mulai dari nasabah, pengurus BUMDes, hingga Perbekel aktif maupun mantan Perbekel. Dari keterangan sejumlah saksi, muncul indikasi adanya pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Masih kita kembangkan, kemungkinan berpotensi akan ada tersangka lainnya. Dari keterangan sejumlah saksi terutama nasabah terungkap bahwa nama mereka tercatat meminjam uang di BUMDes namun tanpa sepengetahuan mereka, nanti kita tunggu fakta - fakta dipersidangan siapa saja yang terlibat," imbuh Suwirjo.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp492 juta. Nilai itu tercatat dari periode tahun 2019 hingga 2023. Namun mengingat IWS sudah menjabat Ketua BUMDes sejak 2013, diperkirakan nilai kerugian negara berpotensi bertambah.
"Untuk pinjaman ke nasabah tersebut memang jumlahnya tidak banyak mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta. Tetapi meski nominalnya sedikit, jumlah peminjamnya yang banyak. Terlebih ada nasabah yang mengaku tidak tahu jika namanya masuk ke dalam data peminjam uang di BUMDes tersebut," ungkap Suwirjo.
Saat ditanya soal penggunaan dana hasil korupsi, Suwirjo mengatakan tersangka selama pemeriksaan enggan mengungkapkannya. Namun, hal itu akan dibuktikan di persidangan.
Atas perbuatannya, IWS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs