search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sopir Truk Buleleng Desak Revisi Aturan ODOL
Jumat, 20 Juni 2025, 10:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sopir Truk Buleleng Desak Revisi Aturan ODOL.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Desakan untuk merevisi Undang-Undang tentang Over Dimension Over Loading (ODOL) terus bergulir dari para sopir truk di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Buleleng.

Pada Kamis (19/6), sejumlah sopir truk di Buleleng menggelar aksi di Terminal Cargo Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Mereka berharap pemerintah segera merevisi Undang-Undang ODOL, karena dinilai memberatkan sopir dan tidak menyentuh pemilik kendaraan serta perusahaan.

Ketua Paguyuban Sopir Truk Buleleng, Komang Budiama menegaskan, aturan ODOL ini hanya menekan para sopir. Padahal, pemilik kendaraan maupun pengguna jasa tidak pernah tersentuh oleh sanksi.

"Kami yang ditilang, kami selalu yang disalahkan. Sementara pemilik kendaraan atau pemilik usaha dan pengguna jasa tidak tersentuh dengan peraturan tersebut," keluh Budiama.

Budiama menyebut, para sopir truk sejatinya mendukung aturan ODOL demi keselamatan di jalan. Namun, pembatasan muatan yang berdampak pada penghasilan mereka tidak diimbangi dengan kenaikan upah oleh perusahaan.

"Sebelum mengesahkan Undang-Undang ODOL, seharusnya pemerintah sosialisasi dulu ke perusahaan, agar sopir-sopirnya disejahterakan. Perusahaan dulu yang ditindak, jangan drivernya terus yang jadi sasaran," tegasnya.

Budiama yang rutin membawa muatan makanan dari Surabaya ke Bali mengaku, sekali jalan membawa muatan hingga 8 ton hanya mendapat upah kotor Rp 5 juta. Dari jumlah itu, berbagai potongan biaya seperti sewa truk, bahan bakar hingga perbaikan kendaraan harus ditanggung sendiri.

"Upah bersih yang saya dapat tipis sekali. Karena harus potong uang sewa truk, bensin dan onderdil yang rusak juga kami sendiri yang tanggung. Sebenarnya dengan adanya peraturan ini, kami tidak perlu capek gonta ganti ban. Tapi praktis upah yang kami terima jadi berkurang," jelasnya.

Tuntutan serupa sudah berulang kali disuarakan oleh para sopir truk di seluruh Indonesia. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian yang tuntas dari pemerintah.

"Kami harap segera direvisi Undang-Undang ODOL ini. Kaji lagi, untuk kesejahteraan sopir," tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP menyampaikan, aksi sopir truk di Buleleng merupakan bentuk solidaritas atas demo serupa di wilayah Jawa.

"Di Buleleng tidak terlalu berdampak sih. Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk solidaritas. Mungkin yang paling berdampak itu di wilayah Jawa sampai terjadi aksi mogok kerja," kata Gunawan.

Ia menambahkan, kewenangan revisi Undang-Undang ODOL sepenuhnya ada di tangan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

"Kami di daerah hanya mengikuti peraturan dari pusat," singkatnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami