Razia di Renon, Puluhan Motor Knalpot Brong Ditindak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menggelar razia di kawasan Jalan Raya Puputan-Jalan Kesuma Atmaja, Renon Denpasar Timur, pada Kamis (12/6/2025) sore.
Dari razia yang digelar selama dua jam tersebut, petugas menindak puluhan pelanggar, mulai dari pengendara tanpa surat-surat, tak memakai helm, hingga pengguna knalpot brong.
Baca juga:
Belasan Motor Terjaring Razia di GWK Pecatu
Tercatat, 22 kendaraan tanpa TNKB, 20 pengendara tak pakai helm, dan tiga sepeda motor menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Selain itu, petugas menyita 12 Surat Izin Mengemudi (SIM), 20 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta tiga unit sepeda motor.
Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo, razia ini fokus menindak pelanggaran yang kerap menimbulkan keresahan warga, khususnya kebisingan akibat knalpot brong.
"Ya, kami banyak menerima keluhan dari masyarakat soal kebisingan knalpot brong. Suara bising itu tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga berpotensi memicu konflik antar pengguna jalan," beber AKP Yusuf.
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara rutin di titik-titik rawan lainnya di Denpasar. Selain menindak pengguna, pihaknya juga mengimbau bengkel-bengkel agar tidak sembarangan menjual atau memasang knalpot brong.
"Kami ingin menciptakan lingkungan yang nyaman dan lalu lintas yang tertib, bukan sekadar soal pelanggaran, tapi juga soal etika dan kepedulian terhadap sesama pengguna jalan," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy