search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp5,13 Triliun, Ini Rincian Per KPP
Kamis, 29 Mei 2025, 10:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp5,13 Triliun, Ini Rincian Per KPP.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali membukukan penerimaan pajak sebesar Rp5,13 triliun hingga April 2025. Angka ini setara dengan 28,54% dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun.

Penerimaan ini tumbuh positif sebesar 10,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Kinerja tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan Media Briefing yang digelar secara daring.

“Hingga April 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp5.133,50 miliar, tumbuh positif 10,21% dibandingkan dengan periode April tahun lalu,” ujar Darmawan.

Jika dirinci per Kantor Pelayanan Pajak (KPP), berikut kontribusi masing-masing:

- KPP Madya Denpasar: Rp2.754,74 miliar dari target Rp8.579,94 miliar

- KPP Pratama Denpasar Timur: Rp395,38 miliar dari target Rp1.545,82 miliar

- KPP Pratama Denpasar Barat: Rp351,10 miliar dari target Rp1.372,53 miliar

- KPP Pratama Badung Selatan: Rp522,84 miliar dari target Rp1.805,61 miliar

- KPP Pratama Badung Utara: Rp516,36 miliar dari target Rp1.943,49 miliar

- KPP Pratama Gianyar: Rp353,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar

- KPP Pratama Tabanan: Rp133,58 miliar dari target Rp751,52 miliar

- KPP Pratama Singaraja: Rp106,47 miliar dari target Rp507,39 miliar

Selain itu, Darmawan menyebutkan penerimaan pajak Kanwil DJP Bali berdasarkan jenis pajak didominasi oleh:

- Pajak Penghasilan (PPh): Rp3.747,20 miliar

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Rp1.122,14 miliar

- Pajak Lainnya: Rp264,16 miliar

“Capaian penerimaan Kanwil DJP Bali jika dilihat dari per jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp3.747,20 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.122,14 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp264,16 miliar,” ungkap Darmawan.

Darmawan juga merinci sektor usaha dominan penyumbang penerimaan pajak, yaitu:

- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp942,69 miliar (18,36%)

- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp848,09 miliar (16,52%)

- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp734,40 miliar (14,31%)

- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis: Rp434,91 miliar (8,47%)

- Industri Pengolahan: Rp398,04 miliar (7,75%)

- Sektor lainnya: Rp1.775,37 miliar (34,58%)

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga Mei 2025 telah diterima 340.935 SPT Tahunan PPh. Angka ini naik 3,00% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 35.955 SPT Wajib Pajak Badan, 267.280 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 37.700 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami