search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Coffee Shop di Denpasar Bingung Aturan Larang Kemasan di Bawah 1 Liter
Selasa, 20 Mei 2025, 17:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Coffee Shop di Denpasar Bingung Aturan Larang Kemasan di Bawah 1 Liter.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Para pengusaha Coffee Shop di Kota Denpasar, Bali, tengah dibuat bingung dengan kebijakan terbaru Gubernur Bali, Wayan Koster, yang melarang penggunaan dan penjualan plastik sekali pakai, termasuk air minum kemasan di bawah satu liter.

Kebijakan ini dinilai cukup membingungkan pelaku usaha, terutama Coffee Shop yang selama ini mengandalkan kemasan cup plastik untuk produk kopi take away.

Tomoro Coffee yang berada di kawasan Kampus Undiknas, Denpasar, misalnya. Sandy, salah satu karyawan di Coffee Shop ini, menyebut aturan tersebut bisa menyulitkan pelayanan kepada pelanggan.

“Apa para pembeli mau untuk beli yang ukuran satu liter? Biasanya mereka belinya dalam bentuk cup plastik. Paling nanti kita anjurkan kepada customer untuk membawa tumbler kalau mau take away, dan itu mungkin agak repot. Ini pasti akan mempengaruhi penjualan juga nantinya,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari Jenar Coffee di Denpasar. Purnadi, karyawan Jenar Coffee, mengatakan masih bingung jika cup plastik dilarang dipakai untuk take away.

“Apa laku kalau jual kopi dengan kemasan satu liter. Jangan-jangan nggak ada yang beli nanti, yang menyebabkan penjualan turun. Kalau di tempat sih kita sudah sediakan yang gelas kaca,” katanya.

 

Tak hanya Coffee Shop, kebijakan pelarangan ini juga berdampak ke minimarket, restoran, dan pedagang makanan-minuman lainnya di Bali. Namun, hingga kini sebagian besar pelaku usaha mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Karyawan minimarket WHS di Bandara Ngurah Rai, Restu, menyatakan belum mendapat informasi resmi.

”Belum tahu ada SE Pelarangan itu. Biasanya dari pihak Angkasa Pura sebagai pengelola bandara ada pemberitahuan. Tapi sampai saat ini belum. Toko kami masih menjual air mineral botol plastik sekali pakai dan juga air minum kemasan botol plastik lainnya,” tukasnya.

Hal senada diungkapkan karyawan Indomaret dan beberapa resto di area bandara seperti Solaria, Pizza Hut, AW, dan Donut King yang masih menjual air minum kemasan di bawah satu liter.

Di kawasan Pantai Legian, Komang, salah seorang pedagang, menyebut belum menerima sosialisasi resmi soal larangan tersebut.
”Pelarangan itu jelas merugikan para pedagang makanan dan minuman di Pantai Legian ini. Air minum kemasan itu kan paling banyak dibeli para pengunjung di sini,” ungkapnya.

Keluhan yang sama juga datang dari kawasan Dewi Sri Food Center, Kuta. Seorang karyawan restoran di sana mengaku belum mengetahui aturan itu.
“Tapi, kalau itu dilarang jelas mengurangi penghasilan resto. Karena, para pembeli banyak yang pesannya air mineral botol,” ucapnya.

Banyak pelaku usaha berharap ada sosialisasi yang jelas dan solusi yang bisa diterapkan tanpa memberatkan pengusaha kecil hingga sektor pariwisata, khususnya di Denpasar dan kawasan wisata Bali lainnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami