Langgar Kuota Siswa, BOS Sekolah di Buleleng Tak Dicairkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng dilarang menerima siswa baru melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan. Jika melanggar, sekolah akan dikenakan sanksi berupa tidak dicairkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Juni 2025 mendatang.
Ariadi menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Buleleng telah dicatat dan dikunci daya tampungnya melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 April 2025.
“Misal daya tampung 32, tapi yang diterima ada 33. Dana BOSnya tidak akan dicairkan seluruhnya. Itu merupakan sanksi, karena tidak patuh dengan aturan. Kalau dulu memang lebih fleksibel. Satuan pendidikan boleh menerima siswa melebihi dari kuota asal ada surat pertanggung jawaban mutlak. Kalau sekarang sudah tidak boleh,” terangnya, Selasa (6/5/2025).
Menurut data dari Disdikpora Buleleng, saat ini terdapat sebanyak 456 SD Negeri di Buleleng dengan total daya tampung 14.492 siswa. Sementara untuk SMP Negeri ada 57 sekolah, dengan daya tampung 12.313 siswa.
Ariadi menyebut, kebijakan pembatasan kuota ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi sekolah swasta untuk mendapatkan siswa baru. Dengan begitu, jika kuota sekolah negeri sudah terpenuhi, siswa yang belum tertampung akan dialihkan ke sekolah swasta terakreditasi.
“Ini harus disosialisasikan terus dan perlu dukungan semua pihak. Karena ini perubahan kebijakan,” tandasnya.
Aturan ini merupakan ketentuan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, yang diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh sekolah di Buleleng untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dan tertib administrasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat