Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar Oleh I Am Geprek

Kamis, 14 April 2022, 10:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar Oleh I Am Geprek

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono kembali mencuat. Setelah lama tak terdengar beritanya, kini perseteruan tersebut memasuki babak baru.

Perseteruan tersebut dilatarbelakangi oleh perebutan merek dagang yang dimiliki oleh keduanya. Sebenarnya masalah ini bermula ketika Ruben Onsu menggugatan merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018. Keputusan itu didasari karena merek dagang meilik Benny Sujono mirip dengan merek dagangnya. 

Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Tidak puas dengan putusan tersebut, Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta, tetapi gugatan tersebut juga tolak. Lalu ia menggugat Benny Sujono di Mahkamah Agung, namun lagi - lagi, gugatan tersebut ditolak.

Seakan berbalik, kini giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam Gugatannya tersebut, Ruben Onsu digugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksankan dengan seketika dan sekaligus.

Lantas seperti apa, kronologi awal perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono tersebut? Berikut ini penjelasan mengenai kronologinya:

Sebelumnya, antara keduanya terjalin hubungan kerjasama yang baik dalam menjalankan usaha makan ayam geprek. Namun, setelah berjalannya waktu, mereka berdua bedah kongsi, akhirnya pada 25 September 2018 Ruben Onsu menggugat Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga jakarta. Lantas Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta pada 23 Agustus 2019. Akan tetapi lagi - lagi hakim menolak gugatannya.

Tidak sampai di situ, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan mengenai merek dagangnya tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan Ruben Onsu juga ditolak oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut. Bahkan, Mahkamah Agung meminta pendaftaran hak milik Ruben Onsu dibatalkan.

Dalam putusan MA tersebut tertulis, "menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya". Bersamaan dengan putusan tersebut, MA mengabulkan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu". Setelah MA mengeluarkan putusan tersebut, permohonan merek dagang Geprek Bensu dibatalkan oleh Ditjen HKI. Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan merek dagang milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Kini, giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta pada 23 Maret 2022. Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Selain itu, Benny Sujono juga meminta agar Ruben Onsu mengehentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu" atau yang biasa disebut dengan "I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu".

Gugatan Benny Sujono ini didasarkan karena adanya kesamaan dagang milik Benny Sujono dengan Ruben Onsu. Benny Sujono merasa pemiliki pertama merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR alias I Am Geprek Bensu adalah dia.(sumber: suara.com)
 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami