GWK Luluh di Hadapan Koster dan Adi Arnawa, Tembok Penutup Akses Warga Dibongkar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memanggil manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada Senin malam, 30 September 2025 pukul 22.30 WITA, di Jaya Sabha.
Pertemuan ini membahas polemik pagar tembok GWK yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster didampingi Karo Hukum, Kadis PUPR, dan Kepala Badan Aset Daerah, sementara Bupati Adi Arnawa hadir bersama Kabag Tata Pemerintahan. Dari pihak GWK hadir jajaran direksi, komisaris, dan staf.
Gubernur Koster memerintahkan agar manajemen GWK segera membongkar tembok yang menghalangi akses warga, sesuai tuntutan masyarakat dan rekomendasi DPRD Bali. Instruksi Koster selaras dengan Bupati Adi Arnawa, yaitu kepentingan rakyat di atas segalanya.
“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Koster.
Instruksi tegas Gubernur Koster mendapat dukungan penuh Bupati Badung Adi Arnawa. Keduanya sepakat agar proses pembongkaran diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, demi mengembalikan kenyamanan aktivitas warga.
Koster juga mengingatkan manajemen GWK untuk bersikap ramah, terbuka, dan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat setempat.
"GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan warga agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik," kata Gubernur Bali dua periode ini.
Menanggapi arahan tersebut, manajemen GWK merespons positif. Di hadapan Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa, para direksi, komisaris, dan staf berkomitmen siap melaksanakan instruksi tersebut.
Manajemen GWK mulai membongkar tembok pada 1 Oktober 2025 dan membuka kembali akses warga setempat. Selain itu, manajemen GWK juga berjanji akan menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan untuk kepentingan bersama ke depan. Pihak GWK menegaskan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, pada Selasa 30 September 2025 malam, DPRD Bali telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif. Wakil rakyat Bali mendorong Gubernur bersama OPD terkait untuk segera membongkar pagar GWK yang menutup akses warga. Rekomendasi ini menindaklanjuti keputusan Komisi I DPRD Bali yang belum dijalankan GWK hingga tenggat waktu 29 September 2025 pukul 00.00 WITA.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
