Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Regulasi CKPN Buat Roh BPR Mulai Tergerus

Sabtu, 4 Oktober 2025, 17:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Regulasi CKPN Buat Roh BPR Mulai Tergerus.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba, menyoroti tantangan besar yang kini dihadapi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR), khususnya terkait penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Menurutnya, aturan yang semakin ketat justru berpotensi menggerus semangat awal kelahiran BPR yang dikenal dekat dengan masyarakat dan berorientasi pelayanan cepat.

“Jadi ketika kaitan dengan pemenuhan permodalan relatif sudah hampir semua bisa namun dalam perkembangannya bahwa dengan penerapan CKPN ini juga menjadi suatu perhatian yang sangat besar bagi BPR. Filosofinya adalah kedekatan emosional dengan nasabah, mempercepat proses, dan menjadi komunitas bank. Namun, regulasi yang kian rigid membuat fungsi itu tergerus,” jelasnya belum lama ini di Denpasar.

Amitaba menekankan pentingnya peran regulator, pemerintah, hingga asosiasi industri seperti Perbarindo untuk menjaga eksistensi BPR. Menurutnya, jika tidak ada keseimbangan dalam kebijakan, masyarakat berisiko kembali terjerat rentenir maupun pinjaman online ilegal (pinjol).

“Kita sadari bisnis BPR itu terlahir dari bagaimana kelahiran BPR ini fakto 88, adalah supaya masyarakat terhindar dari jeratan rentenir, selanjutnya bagaimana mempercepat proses, kedekatan secara emosional itu yang lebih dipentingkan dalam konteks BPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPR yang hadir dekat dengan masyarakat seharusnya mendapat perhatian lebih, terutama dalam hal permodalan. Dengan demikian, BPR tetap bisa tumbuh dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan rakyat, serta mencegah masyarakat kembali terjebak dalam praktik rentenir maupun pinjol ilegal.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami