Hukrim

Bawa Titipan 3,6 Kg Kokain, Remaja Brasil Ditangkap di Bandara Bali Terancam Hukuman Mati

 Jumat, 27 Januari 2023, 15:56 WITA

bbn/ilustrasi/Bawa Titipan 3,6 Kg Kokain, Remaja Brasil Ditangkap di Bandara Bali Terancam Hukuman Mati.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Kedapatan menyembunyikan 3,6 kilogram kokain di dalam kopernya, seorang remaja perempuan asal Brasil berinisial MV (19) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) lalu. 



Kepala Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra menyebutkan bahwa MV dimanfaatkan oleh jaringan narkoba Brasil. Pasalnya pelaku disebut tidak mengetahui keberadaan kokain yang tersimpan dalam salah satu dari dua kopernya.

“Dia tidak bisa dikatakan sebagai kurir karena dia tidak mengetahui barang ini. Dia hanya orang yang dimanfaatkan oleh jaringan Brazil,” ujar Kombespol Iwan saat ditemui di Mapolda Bali pada Jumat (27/1/2023).

Mulanya, wanita kelahiran 2003 yang memang memiliki hobi surfing itu diiming-imingi bisa sekolah surfing di Bali oleh jaringan tersebut. MV yang saat itu statusnya sudah tidak bersekolah dan tidak bekerja itu mengiyakan tawaran tersebut.

Saat persiapan akan berangkat ke Bali, MV yang saat itu tidak memiliki koper kemudian diberikan dua buah koper yang salah satunya sudah berisi kokain tersebut.

“Dia hanya dijanjikan kalau kamu mau sekolah surfing nanti di bali, kamu bisa mendapatkan itu. Jadi ini anak umur 19 tahun karena hobinya surfing, dengan dijanjikan seperti itu sehingga dia membawa barang ini,” tuturnya.


Halaman :





Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.



Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending