Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Gianyar Setorkan PNBP Rp545 Juta Hasil Lelang Tabung LPG

Jumat, 28 November 2025, 14:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Gianyar Setorkan PNBP Rp545 Juta Hasil Lelang Tabung LPG.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp545.813.000 ke kas negara. Dana tersebut berasal dari hasil penjualan Lelang Barang Rampasan Negara sepanjang tahun berjalan.

Pada periode 2025, Kejari Gianyar tercatat telah menggelar empat kali lelang barang rampasan negara. Pertama, pada Februari dilakukan penjualan secara langsung yang menghasilkan PNBP sebesar Rp70.912.000. Lelang kedua pada Mei dilaksanakan secara online melalui kerja sama dengan KPKNL, menghasilkan PNBP sebesar Rp65.820.000.

Lelang ketiga kembali dilakukan dengan metode penjualan langsung pada September dengan total PNBP Rp5.068.000. Adapun lelang keempat yang digelar pada 17 November 2025 menjadi yang tertinggi sepanjang tahun dengan nilai mencapai Rp404.013.000.

Humas Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, seizin Kajari menyampaikan bahwa uang bernilai ratusan juta tersebut berasal dari berbagai perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), seperti migas dan narkotika.

Baca juga:
Ribuan Tabung LPG di Gianyar Senilai Rp400 Juta Dilelang Kejari

"Lelang barang rampasan terakhir dengan nilai tertinggi dari tindak pidana migas berupa 2408 tabung gas dengan rincian yaitu 1.682 buah tabung 3 Kg; 138 buah tabung 12 Kg warna biru; 490 buah tabung 12 Kg warna link; 97 buah tabung 50 Kg warna orange dan 1 buah tabung 5,5 Kg warna pink yang telah dilakukan serah terima pada hari Rabu, 26 November 2025 kemarin," ujarnya.

Setoran PNBP ini menjadi bagian dari kontribusi Kejari Gianyar dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara serta memastikan barang rampasan dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami