Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Akmamin Catat Penerimaan Tertinggi, Pajak Bali Tembus Rp13,07 Triliun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif hingga Oktober 2025. Total penerimaan pajak mencapai Rp13,07 triliun atau 72,68 persen dari target Rp17,99 triliun.
Angka ini sekaligus menunjukkan pertumbuhan 10,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang berlangsung secara hybrid, menyampaikan bahwa capaian tersebut dihimpun dari delapan KPP yang tersebar di Bali.
Baca juga:
Penerimaan Pajak Bali Raup Rp11,64 Triliun, Kontribusi Terbesar dari Pariwisata dan Real Estat
“Sebanyak Rp13,07 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali, diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP Pratama,” ujarnya.
KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang penerimaan terbesar, mencapai Rp6,47 triliun atau sekitar separuh dari total penerimaan. Disusul KPP Pratama Badung Utara dengan realisasi Rp1,45 triliun serta KPP Pratama Badung Selatan sebesar Rp1,41 triliun.
Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi dengan kontribusi Rp8,92 triliun. PPN dan PPnBM menyusul sebesar Rp3,55 triliun, sementara jenis pajak lainnya termasuk PBB dan BPHTB memberikan kontribusi total Rp596 miliar.
Sektor usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Akmamin) tercatat sebagai penyumbang pertumbuhan tertinggi, tumbuh hingga 28,28 persen dibandingkan 2024. Temuan ini menunjukkan sektor pariwisata Bali terus menguat seiring meningkatnya arus kunjungan wisatawan.
“Hal ini merupakan gambaran dari sektor pariwisata sebagai sektor utama perekonomian di Bali," jelas Darmawan.
Selain itu, sektor Real Estat menyumbang Rp742,83 miliar dan tumbuh 14,23 persen. Sektor Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis juga mencatat pertumbuhan mencolok hingga 34,63 persen dengan kontribusi Rp614,89 miliar.
Darmawan mendorong para pekerja di sektor pariwisata memanfaatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2025, yang berlaku hingga Desember 2025. Insentif ini diberikan sebagai upaya memperkuat stimulus ekonomi sektor pariwisata.
Ia juga mengingatkan pentingnya aktivasi akun Coretax sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh 2025, termasuk pembuatan Kode Otorisasi.
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh wajib pajak, khususnya yang berada di Provinsi Bali, atas kontribusinya kepada negara sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar 13,07 triliun,” tutup Darmawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6528 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 5362 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4808 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4626 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem