Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wanita Ditangkap di Jaksel Usai Sewakan Ruko Palsu di Denpasar

Senin, 24 November 2025, 20:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Wanita Ditangkap di Jaksel Usai Sewakan Ruko Palsu di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang perempuan paruh baya bernama Maharani Aisyah Rasyid (54) ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat setelah gagal melakukan penipuan sewa ruko yang bukan miliknya. 

Akibat aksi tersebut, korban bernama Silvi Anggraini mengalami kerugian sebesar Rp21 juta.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban melihat story WhatsApp temannya yang membagikan informasi soal ruko sewaan di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat. Korban kemudian menghubungi tersangka melalui nomor yang diberikan rekannya. Tersangka mengaku sebagai pemilik ruko.

"Selanjutnya, pada malam harinya korban dan tersangka bertemu di ruko yang disewakan," ungkap Kompol Laksmi, Senin (24/11/2025).

Setelah meninjau ruko, pada Kamis (16/11/2025) korban memberikan uang muka sebesar Rp3 juta. Keesokan harinya, tersangka kembali menghubungi korban untuk meminta pelunasan sewa. Korban pun mentransfer Rp18 juta.

Namun pada Jumat (17/11/2025), korban merasa perlu memastikan status ruko dan berusaha mencari informasi pemilik sebenarnya. Ia akhirnya bertemu dengan Agung Budha Tama, yang mengaku sebagai pemilik sah ruko tersebut.

"Dari keterangan Agung Budha diperoleh informasi bahwa tersangka telah menyewa rukonya dan baru memberi uang Rp500 ribu," jelasnya.

Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke Jakarta Selatan (Jaksel). Setelah hampir sebulan pengejaran, tersangka Maharani akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Rabu (19/11/2025). Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran sewa ruko dan satu buah kunci gembok.

"Tersangka mengaku sudah 6 kali melakukan penipuan dengan modus yang sama," beber Kapolsek.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami