Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




GPS Soroti Diskriminasi Penindakan Lift Kaca Kelingking: Investor Tak Dipandu, Justru Dikorbankan

Senin, 24 November 2025, 10:30 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok humas Pemprov Bali/GPS Soroti Diskriminasi Penindakan Lift Kaca Kelingking: Investor Tak Dipandu, Justru Dikorbankan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rencana pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung setelah dinyatakan melanggar aturan oleh Gubernur Wayan Koster memantik respons dari pakar hukum, Gede Pasek Suardika. 

Ia menilai investor justru menjadi korban dari sistem perizinan yang semakin amburadul dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Pasek, polemik seperti ini berulang karena sejak awal investor tidak diberikan panduan yang jelas dan terukur.

“Tetapi paling tidak investor korban rezim perizinan yang makin amburadul dan ketidakjelasan batasan kewenangan pusat dan daerah,” tandasnya, Minggu (23/11/2025).

Pasek menilai proses investasi seharusnya dibuat lebih aman dan pasti. “Sementara secara detail seharusnya investor dipandu bagaimana berinvestasi yang aman, nyaman dan prospektif di Indonesia”, ujarnya.

Pasek juga menyinggung perjalanan panjang otonomi daerah yang menurutnya kini mengalami tarik ulur. Ia menjelaskan bahwa sejak 1999 semangat otonomi daerah begitu kuat, namun belakangan kewenangan kembali ditarik ke pusat.

“Sejak tahun 1999 semangat Otda atau otonomi daerah sudah tinggi tetapi perlahan tapi pasti mulai ditarik sentralistik kembali ke pusat. Alasannya karena dibawa ke daerah justru banyak dihambat dan munculnya raja raja kecil di daerah,” katanya.

Namun penarikan kewenangan itu dinilai tak berjalan tuntas sehingga memunculkan kekacauan dalam implementasi aturan.

“Ketika ditarik ke pusat tidak tuntas sehingga inilah yang terjadi,” ujarnya.

Pasek menegaskan bahwa investor akhirnya menjadi pihak paling dirugikan akibat ketidakjelasan hubungan pusat dan daerah serta lemahnya konsistensi penegakan hukum.

“Investor korban dari sistem hubungan pusat dan daerah yang tidak tuntas. Makin parah jika kemudian penegakan aturan dibuat pilih kasih,” kata dia.

Ia menyoroti masih banyak proyek wisata dan bangunan lain di Bali yang dinilai melanggar namun tidak ditindak.

“Ada yang bangun di tebing bebas, ada yang dilarang. Sementara hukum asasnya semua orang sama di depan hukum.”

Bahkan Pasek menantang pemerintah berani menindak sejumlah bangunan yang selama ini luput dari penertiban.

“Kalau mau jujur masih banyak tidak fair penegakan hukumnya. Contoh, berani nggak Pemprov Bali bongkar bangunan di atas bahu jalan yang di Renon yang mendompleng nama Bung Karno? Atau bangunan yang ada di atas karang di sebuah tempat wisata di Bali Selatan? Kalau yang di Nusa Penida di tepi tebing lalu yang di atas karang bagaimana?” ketusnya.

Ia juga menyoroti bangunan fasilitas wisata di Bedugul yang berada di pinggir danau serta kekumuhan PKL yang belum tertib hingga kini.

“Itu di Bedugul ada bangunan fasilitas pariwisata di pinggir danau juga kenapa tidak ditertibkan? Belum lagi kekumuhan PKL di keliling danaunya,” singgungnya.

Ia juga mengkritik perlindungan terhadap investor sering kali hanya terjadi jika ada kepentingan tertentu.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami