Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lima Pejabat Dicekal dalam Kasus Korupsi Pajak, Nama Dirut Djarum Ikut Terseret

Jumat, 21 November 2025, 22:46 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/suara.com/Lima Pejabat Dicekal dalam Kasus Korupsi Pajak, Nama Dirut Djarum Ikut Terseret.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut. 

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum.

Selain Victor, empat nama lain yang ikut dicekal sejak 14 November 2025 berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Semarang; Heru Budijanto Prabowo yang berprofesi sebagai konsultan pajak; dan Karl Layman sebagai pemeriksa pajak.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya langkah hukum tersebut.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya.

Dugaan pemufakatan jahat antara oknum pajak dan pengusaha disebut menjadi inti persoalan. Praktik tersebut dilakukan untuk memperkecil kewajiban perpajakan wajib pajak dengan imbalan tertentu.

“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas Anang.

Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menggeledah rumah salah satu pejabat Ditjen Pajak sebagai bagian dari pendalaman kasus.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Daftar nama terperiksa semakin jelas setelah beredar informasi permohonan pencekalan yang diajukan Kejagung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Keberadaan kelima orang ini dianggap rawan menghambat proses penyidikan.

“Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaraan proses penyidikan,” ujar Anang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, turut membenarkan bahwa jajarannya telah melaksanakan permintaan pencekalan tersebut.

“Betul (lima nama itu dicekal),” tegas Agus.

“Dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” sambungnya.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang mengingat adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurangan kewajiban pajak perusahaan selama periode 2016–2020. (sumber: liputan6.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami