Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Modus Permainan Faktur Galian C Mencuat Lagi di Karangasem

Jumat, 31 Oktober 2025, 14:31 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Beritabali/Modus Permainan Faktur Galian C Mencuat Lagi di Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Praktik dugaan permainan antara oknum petugas portal dan sopir truk pengangkut material galian C kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karangasem. 

Fenomena lama ini kembali mencuat setelah sebuah unggahan viral seorang sopir truk yang mengeluhkan harga faktur yang tiba-tiba melonjak saat pemeriksaan di portal.

Dalam unggahan tersebut, sopir asal Bangli itu mengaku harus membeli faktur ilegal dengan harga tak wajar, dari biasanya Rp250 ribu menjadi Rp300 ribu hanya dalam satu malam.

“Saya tidak bawa faktur, karena dapat material dari tambang yang tidak berizin. Tapi biasanya oknum petugas portal ada yang menawarkan faktur. Awalnya biasa beli Rp250 ribu, tapi waktu itu tiba - tiba naik jadi Rp300 ribu, makanya saya kecewa dan viralkan,” ungkapnya.

Sesuai aturan, setiap truk yang membawa material wajib menunjukkan faktur sah dari lokasi tambang yang terdaftar sebagai wajib pajak. Jika tidak, sopir harus diminta kembali untuk melengkapinya.

Namun di lapangan, mekanisme ini kerap “dibengkokkan”. Sopir yang mengambil material dari tambang ilegal tetap nekat melintas demi harga yang lebih murah. Ketika tiba di portal tanpa faktur, oknum petugas diduga menawarkan faktur ilegal demi memuluskan perjalanan.

Modus inilah yang menciptakan lingkaran setan di mana sopir nakal membeli material dari tambang ilegal karena lebih murah. Petugas portal nakal menjual faktur palsu demi keuntungan pribadi. Pemeriksaan lolos, sementara daerah dirugikan karena PAD bocor, dan tambang ilegal tetap hidup.

Menanggapi maraknya dugaan praktik tersebut, Kepala BPKAD Karangasem I Nyoman Siki Ngurah menegaskan bahwa penjualan faktur di portal tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Faktur itu seharusnya diberikan di lokasi tambang yang terdaftar sebagai wajib pajak. Jika tidak bisa menunjukkan faktur sah, sopir harus kembali,” tegasnya.

Siki Ngurah menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan, meningkatkan pengawasan, hingga memberikan peringatan keras kepada seluruh petugas portal. Edukasi juga terus dilakukan kepada sopir dan pengusaha galian.

Pemerintah, kata dia, mendorong pengusaha tambang untuk segera mengurus atau melengkapi legalitas usaha mereka agar tidak terjadi permainan yang merugikan daerah.

Kasus ini kembali membuka mata bahwa praktik ilegal di sektor galian C masih menjadi pekerjaan rumah besar di Karangasem. Masyarakat berharap pengawasan diperketat sehingga pungutan liar dan kebocoran PAD dapat dihentikan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami