Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perda Baru, Sopir Taksi Online di Bali Wajib Ber-KTP dan Berpelat DK

Selasa, 28 Oktober 2025, 22:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Perda Baru, Sopir Taksi Online di Bali Wajib Ber-KTP dan Berpelat DK.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali sepakat memberlakukan aturan baru bagi pengemudi taksi online (taks­ol) di Pulau Dewata. 

Nantinya, seluruh sopir taksi berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayah Bali wajib memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.

Kesepakatan itu menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025). 

Ranperda tersebut kini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan ruang usaha yang adil bagi warga lokal.

“Antara lain, satu menata keberadaan vendor-vendor anggota sewa khusus. Kedua membuat standarisasi tarif yang layak. Tiga, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK,” kata Suyasa.

Ia juga menambahkan pentingnya peningkatan kompetensi bagi para pengemudi yang melayani wisatawan.

“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, apabila perda ini telah disahkan oleh Kemendagri, maka seluruh pengemudi dan perusahaan aplikasi wajib mematuhinya.

“Nanti (sopir taksi online) harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini, ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus taat dan ikuti bersama-sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan ini juga membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat lokal. “Tetapi ini sudah masuk pada wilayah pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, bahkan teman-teman di driver pun mengawal. Nah inilah akan kita bawakan ke pusat untuk bagaimana terbitnya driver-driver forum di Bali ini,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Bali juga berencana mengembangkan aplikasi tunggal resmi agar semua pengemudi dan vendor taksi online dapat terdata secara sistematis.

Diketahui, sebelumnya Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali telah menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Bali, Senin (6/1), dengan tuntutan agar kuota taksi online dibatasi, pengemudi wajib ber-KTP Bali, serta penggunaan pelat kendaraan DK.

Ketua forum, I Made Darmayasa, menyatakan aspirasi tersebut telah diterima oleh DPRD Bali untuk dibahas lebih lanjut.
“Jadi ada enam tuntutan yang kami sampaikan dan sudah diterima, sekarang kami menghadap untuk pemantapan,” kata Darmayasa. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami