Baru Bebas, Warga Buleleng Kembali Ditangkap Saat Bungkus Paket Sabu-Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
JL (39), pria asal Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Singaraja.
Padahal, JL baru satu tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan pada Jumat (5/9/2025) bahwa JL tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial FR (43). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah JL dan mendapati keduanya sedang membungkus sabu menjadi paket kecil siap edar.
"Dari penggerebekan itu kami menemukan 11 paket sabu dengan total berat 1,04 gram siap edar di rumah milik JL. Selain itu juga kami temukan bong, dan alat pres mini sabu yang terbuat dari bekas kaleng minuman," terang AKP Edy.
JL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial ER asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat ini JL dan FR telah diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara ER masih dalam pengejaran.
"Kami berkomitmen untuk perang terhadap peredaran narkoba di Buleleng. Untuk itu, kami akan segera mengejar dan menangkap ER," tegas AKP Edy.
Atas perbuatannya, JL dan FR dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat