Kasus Pembunuhan Tegallinggah, Tersangka Diserahkan ke Kejari Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
Penyerahan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, di ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Tersangka Marno alias M (56), diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Agus Susanto alias AS (57) pada Kamis, 3 April 2025 lalu. Motif pembunuhan ini diduga kuat bermula dari persoalan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Widiastuti, didampingi oleh Penasihat Hukum tersangka, Gde Manik Yogiartha, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka M. Selain tersangka, penyidik dari Polres Gianyar juga menyerahkan barang bukti utama berupa sebilah pisau bergagang biru yang diduga digunakan Tersangka M dalam aksi pembunuhan.
Atas perbuatannya, Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa.
"Tersangka kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penahanan tingkat penuntutan, guna selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Gianyar," jelas JPU Ni Made Widiastuti.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis 3 April 2025 lalu pukul 20.40 WITA di sebuah rumah kos wilayah Blahbatuh, Gianyar. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena motif cemburu setelah mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istrinya.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan sadar dan matang.
“Pelaku dan korban diketahui bertetangga di rumah kontrakan atau kos yang sama di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar. Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Umar saat konferensi pers, Senin (7/4).
Namun saat berada di kampung halaman, pelaku melihat sebuah unggahan status Facebook milik kerabat istrinya yang menyiratkan adanya hubungan gelap antara sang istri dan korban. Hal itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian bertekad untuk kembali ke Bali dan menemui korban.
Dalam persiapan aksinya, pelaku membawa sebilah pisau dapur dari Lumajang. Setelah meminjam uang untuk ongkos perjalanan, pelaku berangkat ke Bali menggunakan jasa travel pada, Rabu (2/4) dan tiba keesokan harinya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr