search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Badung Serius Data Pajak, Potensi Rp6,7 Triliun Lebih
Jumat, 20 Juni 2025, 21:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Badung Serius Data Pajak, Potensi Rp6,7 Triliun Lebih.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan langkah strategis dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Salah satunya dengan membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) yang bertugas melakukan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha.

Langkah ini juga didukung penerapan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD) guna memastikan seluruh pelaku usaha di Badung terdata dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak daerah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim TOPD akan berkolaborasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas, dan Kepala Lingkungan se-Badung. Pemerintah juga menggandeng Kejari Badung, Polres Badung, dan Polresta Denpasar untuk mengawal proses pendataan dan penertiban.

Dikatakan, secara kelembagaan ini memang tugas Badan Pendapatan Daerah, namun optimalisasi PAD harus dikerjakan secara kolaboratif.

"Jika ada oknum perangkat di bawah nutup-nutupin dan nyetor ketempat dia, Bapak ibu telah menandatangani pakta integritas, jika pak Perbekel, Kelian ada mengambil langkah-langkah seperti itu, keluar dari pakta integritas, walaupun pak Kelian, pak Kaling menjabat sampai umur 60 tahun, saya tidak segan-segan mengambil sikap memberhentikan," tegas Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat pengarahan pendataan potensi pajak daerah, Kamis (19/6) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, camat, perbekel, lurah, hingga kelian banjar dinas dan kepala lingkungan se-Badung.

Menurut Bupati, kondisi saat ini masih banyak usaha di Badung belum terdata sebagai wajib pajak. Kepatuhan pelaku usaha mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak daerah juga masih rendah, sehingga perlu intervensi langsung dari Pemkab.

Data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem OSS sejak 2020–2025 mencatat investasi sebesar Rp45,7 triliun lebih dari 40.060 izin usaha. Namun, dari jumlah tersebut, baru 10.467 usaha atau 17,9% yang memiliki NPWPD dan NOPD. Sisanya, sebanyak 29.593 usaha atau 82,1% belum terdaftar.

Bupati optimis potensi pajak daerah yang belum tergarap ini bisa meningkatkan pendapatan daerah signifikan.

"Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD yang terbit tahun 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp6,77 triliun lebih. Bagaimana jika sebanyak 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD. Inilah yang perlu kita dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Pemkab Badung menargetkan pendataan melalui TOPD dan SIOPD mampu memastikan seluruh subjek dan objek pajak daerah terdaftar, wajib pajak disiplin menyetor, serta tercipta tertib administrasi perizinan usaha di Badung.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami