Pungutan Wisman Baru Terkumpul Rp283 Miliar, Koster Sinergi Gandeng Menteri IMIPAS
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto dan Gubernur Bali Wayan Koster akan bersinergi meningkatkan pendapatan pungutan wisatawan asing (PWA).
Wisatawan dan orang asing nakal di Bali akan diberantas agar tak mencoreng pariwisata Bali dan Indonesia umumnya. Komitmen ini mengemuka ketika Gubernur Bali Wayan Koster beraudiensi dengan Menteri IMIPAS RI Agus Adrianto pada 23 September 2025 di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menyampaikan beberapa hal, antara lain memohon dukungan dalam rangka pelaksanaan optimalisasi PWA melalui keberadaan dan peran petugas imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025," kata Gubernur Koster.
Gubernur Bali dua periode ini juga menyampaikan hingga saat ini wisatawan asing (wisman) yang membayar pungutan, baru mencapai 35 persen atau sebesar Rp283 miliar.
Gubernur Koster menegaskan perlunya sinergi antara Kementerian IMIPAS dan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan operasi penertiban wisatawan asing nakal pelanggar peraturan. Termasuk wisman yang melanggar batas waktu masa berlaku visa, dan berbagai tindakan buruk yang merusak kehormatan dan martabat bangsa Indonesia.
Bersama Menteri IMIPAS, Gubernur Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian, visa, dan visa on arrival (VOA). Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat mendukung kebijakan pungutan wisatawan asing yang diterapkan Gubernur Bali.
Menteri Agus Adrianto sangat siap bersinergi dalam melakukan penertiban wisatawan asing yang berada di Bali untuk menjaga citra pariwisata Bali, mengingat pariwisata Bali berkontribusi sangat besar terhadap devisa negara.
Baca juga:
Pungutan Wisman di Bali Baru Capai Rp300 Miliar, Tahun Depan Optimistis dengan Revisi Perda
Menteri IMIPAS menegaskan telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali yang telah berjalan sejak Agustus 2025.
Menteri juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Koster atas masukannya dalam perbaikan kebijakan keimigrasian khususnya bagi wisatawan dan orang asing di Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
