7 Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Jembrana, Tiga Residivis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dalam kurun waktu April hingga awal Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika dari enam lokasi berbeda di wilayah Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa dari ketujuh pelaku yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian.
"Para pelaku diamankan di beberapa lokasi, di antaranya di wilayah Desa Pulukan, Desa Cupel, Kelurahan Gilimanuk, Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah, Desa Tegal Badeng Barat, dan Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng," ungkap AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Minggu (07/06/2025).
Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial ZA (40), MFH (40), MR (44), SM (46), JAP (26), ZA (26), dan AY (29). Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dengan total berat 9,76 gram, lima unit handphone, satu unit motor, uang tunai Rp300 ribu, dua bong, satu pipet kaca, dua buah pipet runcing, satu timbangan digital, serta plastik klip.
"Modus para pelaku bervariasi, mulai dari menyimpan, menguasai hingga mengedarkan narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka, MR, bahkan mengakui sabu yang dibawanya akan diedarkan kembali," jelasnya.
AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Jembrana. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Jangan pernah mencoba narkoba, sekalipun hanya sekali. Mari bersama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda Jembrana," pungkas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr