search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
21 Pengedar Narkoba Diciduk BNNP Bali, 5 WNA Terlibat
Sabtu, 7 Juni 2025, 00:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/21 Pengedar Narkoba Diciduk BNNP Bali, 5 WNA Terlibat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selama dua bulan, yakni periode April-Mei 2025, jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus 21 tersangka pengedar narkoba. 

Menariknya, lima di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia, India, Kazakhstan, dan Amerika.

Dalam penangkapan itu, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu 1.762,09 gram, ganja kering 8.137,63 gram, THC 92,11 gram netto, hasis 191,35 gram netto, dan ekstasi sebanyak 2.104 butir.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, kasus ini menunjukkan bahwa Bali hingga kini masih menjadi pasar potensial bagi peredaran narkoba, baik dari lokal hingga mancanegara.

"Selama periode April sampai Mei, BNNP Bali bersama dengan seluruh jajarannya telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba dari berbagai jenis, dari 12 kasus yang berhasil diamankan. Bahkan 5 tersangka di antaranya adalah warga negara asing," bebernya saat jumpa pers, di BNNP Bali Jalan Kamboja, pada Kamis 5 Mei 2025.

Dijelaskannya, dari total kasus dan para tersangka tersebut, pihaknya berhasil meringkus jaringan internasional dari beberapa negara di dunia, jaringan nasional antarprovinsi, serta jaringan lokal Bali. Barang haram tersebut dipasok dari luar negeri dan luar Provinsi Bali, kemudian mereka membangun jaringan lokal di Bali.

"Kami meminta masyarakat Bali tanpa kecuali untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran Narkoba di seluruh Bali. Kami juga bersama stakeholder lainnya akan terus memberdayakan masyarakat dalam pencegahan peredaran dan penggunaan Narkoba yang sangat berbahaya bagi masyarakat," ungkapnya.

Rudy juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terintegrasi, profesional, dan humanis. Peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan.

Diinformasikan, jaringan internasional yang terlibat di antaranya Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto. Dari Amerika, tersangka WM kedapatan membawa 99 butir ekstasi. Dari India berinisial HV, kedapatan membawa ganja 488,5 gram netto.

Kemudian dari Australia, tersangka PR membawa THC 92,11 gram netto dan hasis 191,35 gram netto. Tersangka asal India dan Australia tersebut ternyata merupakan satu jaringan. Kedua WNA ini adalah Harsh Vardhan Nowlakha (31), seorang seniman asal India dan Poridas Robinson asal Australia.

Diketahui, Harsh diringkus tim gabungan BNN Provinsi Bali beserta Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional akhir pekan lalu.

"Dia (Harsh - red) baru datang dari luar negeri dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti enam ratus gram ganja dari barang bawaannya. Jadi, ganja ini dibawa dari luar tapi tidak tau dari negara mana masuk ke Bali," ujarnya.

Selanjutnya, pria kelahiran Kolkata, West Bengal, 16 Mei 1994 itu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Asahan, Denpasar Barat itu mengaku bahwa ganja tersebut merupakan pesanan dari Poridas Robinson.

Tim gabungan lalu melakukan pengembangan bersama Harsh ke kediaman Robinson di sebuah villa. Namun saat barang haram itu tiba di lokasi, bule asal Negeri Kanguru tersebut membantah bahwa ia memesan ganja.

"Karena dia (Robinson - red) tidak mengaku, sehingga dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya itu. Dan petugas menemukan barang bukti seratus delapan gram hasis. Sehingga ia juga ikut diamankan beserta barang bukti itu. Meski dia mengelak tidak memesan ganja, tetapi ada barang bukti hasis di tempat tinggalnya," terangnya.

Kedua tersangka ini diketahui berada dalam satu jaringan. Barang bukti yang ditemukan diduga kuat akan diedarkan di Bali, khususnya di kalangan sesama warga asing. Apalagi, Poridas Robinson sudah 30 tahun tinggal di Bali dan fasih berbahasa Bali.

"Masih pengembangan. Dari barang bukti sebanyak ini, tidak mungkin dikonsumsi sendiri. Kemungkinan besar akan dijual, dan bisa jadi untuk di kalangan sesama warga negara asing. Apalagi bule Australia ini sudah lama di Bali dan lancar omong bahasa Bali," imbuhnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami