10 BPRS di Bali Dilikuidasi, LPS Fokus Selamatkan Bank
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini total 143 bank di Indonesia telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari jumlah tersebut, hanya satu merupakan bank umum, sementara sisanya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
"Di Bali sendiri, tercatat ada 10 bank yang telah dilikuidasi, semuanya merupakan BPRS. Tidak ada bank umum yang dilikuidasi di wilayah ini (Bali)," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa, (27/5/2025) di Renon, Denpasar.
LPS tak hanya berperan dalam likuidasi. Lembaganya kini berupaya mengubah citra sebagai ‘malaikat pencabut nyawa’ menjadi sahabat nasabah Indonesia. Upaya penyelamatan bank terus digencarkan.
Tahun lalu, satu BPR berhasil diselamatkan. Bahkan, sebuah bank yang sebelumnya diserahkan ke LPS berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke OJK.
"LPS sekarang tidak hanya fokus pada likuidasi. Kami juga punya misi menyelamatkan dan memperkuat bank, terutama BPR, agar bisa kembali sehat dan beroperasi," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa mayoritas permasalahan BPR disebabkan oleh lemahnya tata kelola. Untuk itu, LPS berencana mengalokasikan ratusan miliar rupiah guna membangun sistem yang akan membantu memperkuat operasional dan manajemen BPR di seluruh Indonesia.
"Di Bali sendiri, dari Januari hingga April tahun ini belum ada tambahan BPR yang dicabut izinnya. Tapi kami terus memantau kondisi perbankan di daerah ini," tutup Bambang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga