search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum ASN Nakes di Karangasem Edarkan Sabu-Sabu
Rabu, 28 Mei 2025, 21:46 WITA Follow
image

beritabali/ist/Oknum ASN Nakes di Karangasem Edarkan Sabu-Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Oknum ASN tenaga kesehatan di Kabupaten Karangasem inisial IWSA Alias A diringkus Satuan Narkoba Polres Karangasem karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Ironisnya, tenaga kesehatan yang berstatus sebagai PPPK tersebut tidak hanya sebagai pemakai, melainkan juga sebagai pengedar serta penyedia paket sabu-sabu.

Ditangkapnya IWSA berawal dari penangkapan tersangka IKS Alias B di Jalan Raya Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dengan barang bukti sitaan 11 paket sabu.

Dari kasus tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yaitu IBBH Alias B di rumahnya yang ada di Jalan Sudirman, Amlapura selaku penyedia paket sabu-sabu.

Dari rangkaian kasus tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan pendalaman hingga melakukan penangkapan terhadap IWSA selaku penyedia paket sabu-sabu. Saat hendak ditangkap di rumahnya, IWSA Alias A sempat melarikan diri sebelum akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Karangasem.

"Penangkapan ketiga pada 23 Mei 2025, ya tersangka IWSA alias A merupakan tenaga kesehatan berstatus Pegawai PPPK," jelas Kapolres Karangasem, AKBP. Joseph Edward Purba saat rilis pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, total ada 6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang berhasil diringkus dalam gelaran operasi yang berlangsung selama bulan Mei 2025 ini. Selain jaringan oknum tenaga kesehatan tersebut, polisi juga meringkus seorang lelaki inisial IGPJ alias B di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu berikut barang bukti berupa 2 paket sabu (bruto 22,97 gram, netto 21,69 gram) pada 10 Mei 2025.

Penangkapan selanjutnya terjadi pada 12 Mei 2025 lalu. Dimana polisi meringkus seorang lelaki FA alias A yang ditangkap di gang Jalan Cendrawasih, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem dengan ditemukan barang bukti yang disita sebanyak 1 paket sabu (bruto 0,20 gram, netto 0,10 gram). Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Banjar Dinas Cicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem dan berhasil mengamankan tersangka S alias S (residivis) selaku penyedia paket sabu.

"Secara keseluruhan berhasil diamankan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram. Enam tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu residivis dan satu mantan peserta rehabilitasi," terang Edward.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun plus denda maksimal.

Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat. Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 (24 jam).

"Kerjasama aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Karangasem yang aman, bersih, dan bebas narkoba," tegasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami