Dapat Petunjuk Dukun, Pria Asal Pejeng Nekat Mencuri demi Keturunan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Lantaran 20 tahun tak memiliki keturunan, seorang pria asal Banjar Pande, Desa Pejeng, Tampaksiring, Gianyar nekat melakukan pencurian di sejumlah TKP di wilayah Bangli, Klungkung, dan Gianyar.
Dari pengakuan tersangka, aksinya dilakukan karena mendapat petunjuk dari salah seorang oknum dukun di Lombok agar melakukan pencurian supaya bisa punya keturunan.
Hal tersebut terungkap dalam rilis pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli di Mapolres Bangli, Senin, 26 Mei 2025. Tersangka atas nama Tjok Gede Darnawan Pemayun, sedikitnya telah melakukan tujuh kali kejahatan di wilayah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Gianyar.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP IGN Jaya Winangun dan Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta mengatakan, dalam aksinya pelaku menyasar sepeda motor, uang tunai, emas serta barang berharga lainnya seperti BPKB. Pelaku memanfaatkan kelengahan para korban dan langsung menggasak uang yang dimiliki.
“Diungkapkan sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dihukum di Gianyar dengan kasus yang sama dengan motif yang sama. Setelah bebas, tersangka kembali melakukan aksi pencurian dalam kurun waktu setahun, dengan alasan masih penasaran. Motifnya, tersangka lama tidak memiliki keturunan dan berupaya berobat tradisional di wilayah Lombok dan disarankan untuk melakukan pencurian agar mempunyai anak,” ujar AKBP I Gede Putra.
Dari pengakuan pelaku, awalnya dirinya bahkan disuruh membunuh sembarang orang sebagai syarat untuk memiliki keturunan. Namun syarat tersebut ditolak lantaran terlalu berat. Lalu dukun yang dimaksud memberikan syarat lain, yakni melakukan aksi pencurian. Dimana hasil pencurian itu sebagian dia setorkan ke dukun tersebut, sisanya untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
“Belasan STNK, BPKB, uang tunai, dan sepeda motor berhasil diamankan dari pelaku. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl