Sampah yang Masuk TPA Temesi Harus Terpilah atau Dipulangkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah Kabupaten Gianyar mewajibkan masyarakatnya untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang sampah tercampur masuk ke TPA Temesi, per tanggal 1 Mei 2024.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal. Adapun sampah yang masuk harus terpilah, dengan jadwal pengangkutan sampah organik yang terdiri atas sisa makanan, banting, daun, buah, sayur, jajan, dan lainnya jatuh pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.
Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kertas, dan lainnya dijadwalkan pada Selasa dan Sabtu. Terakhir, untuk sampah residu seperti popok, pembalut, tisu, puntung rokok, mika, dan lainnya dilakukan pada Kamis, dan Minggu.
Pengumpulan, dan pengangkutan sampah terpilah, dan terjadwal ditengarai akibat sampah yang menumpuk sudah melebihi dari kapasitas TPA Temesi. Bahkan, diprediksi tidak akan sanggup menampung sampah, dan harus ditutup pada 2030 mendatang.
“Sebenarnya ini bukan gerakan yang mudah. Artinya, sudah diperhitungkan risiko, dan hambatannya di mana. Cuma memang Bapak PJ Bupati (menginginkan) inovasi dalam pengelolaan sampah. Tapi, kita tidak mungkin menyebutkan inovasi kalau itu tidak baik bagi pengelolaan sampah. Itu kenapa kita memutuskan untuk melakukan gerakan ini. Di samping, karena memang kita lihat selama ini apapun teknologinya, apapun yang dikerjakan untuk menangani sampah kalau kita tidak mengadakan pemilahan, dan pengawasan serta melakukan kegiatan secara konsisten, itu tidak akan mungkin tercapai. Artinya, tidak mungkin bisa berjalan,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati ketika ditemui secara langsung, Jumat (03/05/2024).
Pemerintah sebelumnya sudah melakukan bermacam-macam upaya pengelolaan sebelum sampah dikirim ke TPA Temesi. Mulai dari kerjasama pengelolaan sampah organik, dan maggot dengan pihak swasta sampai dengan hadirnya TPS3R yang tersebar di desa-desa yang ada di Kabupaten Gianyar. Namun, permasalahan sampah tidak dengan mudah berakhir. Keterjangkauan TPS3R untuk melayani seluruh KK masih kurang, misalnya. Alhasil, sebagian sampah akan dibawa dan berakhir ke TPA Temesi juga.
Dengan situasi yang demikian, pemerintah daerah Kabupaten Gianyar menilai pemilahan berbasis sumber akan lebih efektif apabila TPA Temesi bersikap tegas menolak datangnya sampah yang belum terpilah. Hadirnya jadwal pengumpulan, dan pengangkutan pun tidak tiba-tiba begitu saja. Bu Mirna, panggilan akrab dari Ni Made Mirnawati sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar pada Januari lalu sempat menyebutkan ada rencana uji coba dahulu di beberapa desa selama 3 bulan berikut dengan evaluasinya sebelum diterapkan pada Mei ini.
Sejak bulan lalu pun tiap-tiap desa sudah diberikan surat edaran jadwal sampahnya. Bahkan tiap kelihan desa diminta mengadakan paruman bersama masyarakatnya untuk sosialisasi pemilahan sampah.
Selain itu, perancangan hingga pengaplikasiannya peraturan ini juga atas kolaborasi pemerintah Kabupaten Gianyar bersama Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali lewat program unggulannya, Zero Waste Cities (ZWC). ZWC melakukan pendampingan untuk implementasi peraturan pemerintah terkait dengan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam payung hukum Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019.
ZWC mengusung pengelolaan sampah desentralisasi dengan pemilahan. Tujuannya untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sampah, meningkatkan tingkat daur ulang, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Sejak tahun 2022, Kabupaten Gianyar menjadi salah satu pilot projek dari program ZWC. Berbagai aktivitas yang dilakukan antara ZWC dengan DLH Kabupaten Gianyar seperti Pelatihan Kompos untuk DLH, Pelatihan Kewirausahaan Kompos untuk TPS 3R se Kabupaten Gianyar.
“Kita banyak sekali dibantu PPLH Bali. Pertama penyiapan instrumen termasuk berita acara, SOP, dan lainnya. Juga menumbuhkan keberanian, dan keyakinan kita untuk berbuat karena rekan-rekan PPLH Bali sudah lebih berpengalaman. Sudah lebih tahu bagaimana menangani sampah sejak dulu. Mungkin pengetahuan kita berbeda, tapi ada niat yang sama soal sampah ini. Karena ini masalah tiap tahun, dan belum ada solusi hingga sekarang. Kita juga belajar dari Kabupaten/Kota lain soal pengelolaan sampahnya yang gagal karena belum melakukan pemilahan. Pemilahan hanya jadi slogan pemanis selama ini, tanpa pernah dilaksanakan dengan komitmen,” tambah Bu Mirna.
Pengawasan untuk implementasi sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah masuk TPA Temesi dilakukan langsung oleh Tim DLH Gianyar, DKLH Provinsi Bali bersama tim PPLH Bali dan beberapa rekan-rekan NGO lainnya. Dengan ikut mendampingi pada hari perdana implementasinya, Tim PPLH Bali mengapresiasi sebagian besar truk sampah berhasil membawa sampah organik sesuai jadwal. Ketika yang dibawa bukan sampah organik, melainkan sampah campur pun, tim dari DLH Gianyar dengan tegas memulangkan yang bersangkutan setelah menerima selembar berita acara.
Adapun berita acara wajib diteruskan ke masing-masing kantor desa supaya ada perbaikan pada hari berikutnya. Meski sudah ada imbauan terkait pelarangan sampah tercampur masuk ke TPA Temesi, sejumlah jasa pengangkut sampah memberikan alasan mengapa mereka belum menyetorkan sampah yang sesuai. Ketika ditanyai, mereka mengaku belum mendapatkan sosialisasi, hanya pernah melihat poster jadwal sampah di kantor desa.
Maka tak heran, beberapa diantaranya tidak paham apa yang dimaksud sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Selain itu, ada pula yang beralasan jadwal sampah yang ada di desanya berbeda dengan jadwal sampah dari Pemda Gianyar. Untuk kendala seperti ini, sementara sudah teratasi melalui edukasi, dan arahan dari petugas DLH Gianyar maupun PPLH Bali.
Meski demikian, monitoring dan evaluasi tetap perlu dilanjutkan. Pengawasan untuk implementasi sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah yang masuk ke TPA Temesi akan intensif dilakukan selama seminggu awal di bulan Mei ini.
Hal ini guna memantau kedisiplinan pengangkutan dengan sistem yang diberlakukan saat ini, kemudian akan terus dimonitoring dan dievaluasi ke depannya sebagai referensi pengelolaan sampah berbasis sumber hingga ke masyarakat.
“Langkah tegas pemda Kabupaten Gianyar langsung dari arahan PJ bupati ini harus digaungkan lebih luas agar upaya nyata solusi pemilahan untuk pengelolaan sampah dapat dilakukan hingga di tempat pengeloaan akhir seperti di UPTD TPA Temesi dapat menjamur dan dilakukan oleh UPTD TPA lainnya. Tagar #GianyarMemilah bisa diviralkan agar masyarakat lebih gencar melakukan pemilahan dari sumber dan masalah pengelolaan sampah bisa menemukan solusinya,” pungkas Gungtik, Program Manager PPLH Bali.
Editor: Robby
Reporter: bbn/rls