search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Maling Gondol Perhiasan di Art Shop Perak Batubulan Seharga Puluhan Juta Rupiah
Senin, 4 Maret 2024, 14:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Maling Gondol Perhiasan di Art Shop Perak Batubulan Seharga Puluhan Juta Rupiah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Sukawati telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan pada Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA. Pelaku adalah I Kadek Supardi (42), warga Busungbiu Buleleng.

Menurut Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Kadek Patra dan Panit Opsnal IPDA I Nengah Suardika. Kejadian berlangsung Rabu 13 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di JP Silver Jl. Batu Intan Selatan Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Saat kejadian, korban sedang berada di Rumah Sakit Wings, kemudian ditelpon saksi 1 mengatakan bahwa perhiasan perak di JP. Silver ada yang hilang. 

Atas informasi tersebut korban bergegas pulang ke Artshop JP Silver, sekira pukul 12.00 WITA, korban tiba di JP Silver, kemudian bersama saksi melakukan pengecekan dan setelah dicek teryata benar barang berupa perhiasan perak yang sudah siap dikirim dan barang setengah jadi yang sebelumnya ditaruh di dalam rak dan di atas meja JP. Silver telah hilang. Kemudian korban memutar rekaman CCTV yang ada di JP. Siver. 

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku dengan memakai mantel yang menutupi kepala, memakai celana panjang dan sandal jepit masuk ke dalam Arshop JP. Silver melalui jendela, kemudian mencongkel rak kaca/buffet dengan menggunakan alat seperti tang setelah itu pelaku mengambil perhiasan yang ada di dalam rak dan yang ada di atas meja, kemudian kabur membawa perhiasan tersebut.

Adapun perhiasan perak yang hilang berupa 5,8 Kg barang jadi berupa cincin, gelang, anting, dan liontin; Rantai Perak seberat 200 gr;  1 (satu) buah HP. Merk Redmi 12C Warna Abu-abu. Kerugian yang dialami Rp 66.000.000.

“Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Sukawati mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengecek rekaman CCTV di TKP dan seputaran TKP, kemudian memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ujar Kapolsek Kompol Johni didampingi Kasi Humas Polsek Sukawati. 

Dari rekaman CCTV milik JP. Silver sulit menganalisa Pelaku karena hasil rekaman gambar tidak jelas disamping itu dikarenakan pelaku memakai masker dan  jas hujan yang menutupi kepalanya. Pelaku masuk ke tempat penyimpanan barang perhiasan perak tersebut ke lantai 2, dengan memanjat tembok dan tralis selanjutnya setelah sampai di lantai 2. 

Pelaku mencongkel rak dan lemari tempat penyimpanan barang barang perhiasan perak tersebut. Pelaku membawa kabur perhiasan perak dengan berat keseluruhan kurang lebih 6 kg.

Unit opsnal terus berupaya untuk bisa mengungkap Pelaku pencurian dengan memperlihatkan  video / screnshot pelaku kepada masyarakat sekitar. Sampai diperoleh info ada ciri-ciri seseorang menyerupai bentuk tubuh dari pelaku yang terekam CCTV di JP. Silver yang bekerja sebagai freelance Perak yang didapat informasi baru saja membeli speda motor baru secara tunai. 

Kemudian Unit langsung bergerak untuk bisa menemukan orang yang dicurigai tersebut sampai akhirnya pada hari Sabtu tgl 2 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 wita unit berhasil mengamankan seorang laki - laki yg diduga sebagai pelaku pencurian dan juga barang bukti berupa perhiasan Perak yang masih tersisa.

Hasil integorasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian perhiasan perak tersebut pada bulan Pebruari 2024, di JP Silver yang beralamat di Jl. Batu Intan Selatan Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. 

“Pelaku mengakui bahwa perhiasan perak yang dicurinya sebagian telah dijual dan uangnya dipergunakan untuk membeli 2 unit Sepeda motor ( Vario dan Mio Soul) dan sisanya untuk biaya hidup sehari- hari,” jelasnya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sukawati untuk proses Penyidikan selanjutnya. “Modusnya, pelaku masuk ke dalam Arshop JP. Silver dengan cara  memanjat tembok lalu mencongkel tempat menyimpan perhiasan perak, kemudian  mengambil dan membawa kabur perhiasan Perak tanpa ijin pemilik untuk dimiliki,” tutup dia.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami