Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Atap Nusa Penida Tunggu Hasil BPKP
Rabu, 6 Februari 2019,
19:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Sejak kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas di SMAN 1 Atap Nusa Penida yang berlokasi di Desa Tanglad dihembuskan ke publik oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Nusa Penida, tepatnya pada bulan Desember 2018 lalu, sampai dengan awal bulan Februari 2019 kasus dugaan korupsi ini belum ada perkembangannya. Padahal Kepala SMA Negeri (SMAN) Satu Atap (Satap) Nusa Penida, I Nyoman Beres telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi pada 12 November 2018 lalu.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, Abdirun Luga Harlianto, SH, M.Hum saat dihubungi, Rabu (6/2) memberikan sinyal bahwa kasus ini tetap berjalan dan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
“Kalau sudah ada hasilnya kami akan kabari kembali, karena BPKP sedang melakukan audit secara teliti dalam menentukan kerugian negara,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menggelapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikucurkan sebesar Rp 860.907.000 ini pada tahun 2017 sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan melibatkan saksi dari ahli kontruksi dan keterangan awal dari BPKP, dimana hasilnya itu diketahui ada selisih pembangunan yang tidak ada sesuai kenyataan sebesar Rp 230 juta.
Kasus ini juga kian terungkap perlahan-lahan, ketika masa pengerjaan bangunan yang mestinya sudah selesai pada tanggal 27 Desember 2017 silam, ternyata hasil pemeriksaan di lapangan tidak ada satupun bangunan yang tuntas dan hanya mampu mendirikan tiang berbeton dan rangka banguann tanpa dinding.
Selain DAK Kemendikbud ini digunakan untuk membangun ruang kelas baru, tercatat dana tersebut juga mesti digunakan untuk pengadaan meubelair sebesar Rp 56,4 juta dan biaya perencanan pengawasan dan operasional pembangunan Rp 30 juta. Namun yang terjadi di lapangan, semua dana itu tidak dipakai sesuai peruntukkan. Sehingga disimpulkan, pembangunan ruang kelas baru dan pengadaan meubelair ini telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 123/2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik jo Permendikbud 9/2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Akibatnya I Nyoman Beres disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001 serta diancam pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang 20/2001.
Berita Klungkung Terbaru
•
Reporter: bbn/psk