UU ITE Berhasil Jerat Sinky Lewat Tuntutan 1 Tahun Penjara
Jumat, 2 Desember 2016,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com - Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana mengajukan tuntutan satu tahun penjara pada Singky Soewadji yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).
Pemerhati satwa KBS (Kebun Binantang Surabaya) ini dinyatakan terbukti bersalah dan terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan penjara yang pernah dijalani terdakwa," ujar Putu, Kamis (1/12).
Usai pembacaan surat tuntutannya, Singky pun akan melakukan perlawanan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara, Singky akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kami akan ajukan pembelaan majelis hakim,"kata Martin Suryana, penasehat hukum Singky diakhir persidangan perkara ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Singky mengaku heran. Mengingat, jaksa telah menyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saksi pelapor mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di pematang siantar padahal orang utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS, kalau bukan penjarahan, apa namanya," kata Singky kepada awak media.
Untuk diketahui, Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).
Tuduhan kepada Singky itu didasarkan pada posting_bkan Singky di Facebok yang salah satu isinya sebagai berikut:
"Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?".
Singky pun sempat ditahan oleh Kejari Surabaya ketika proses administrasi perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Namun, Singky kembali menghirup udara bebas, setelah majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Singky.
Tak tanggung-tanggung, Mantan Wakapolri, Oegroseno ikut sebagai penjamin penagguhan penahanan Singky.[idc/wrt]
Reporter: -