Hukrim

Wanita Amerika Pembunuh Ibu Kandung di Bali Divonis 26 Tahun

 Minggu, 21 Januari 2024, 02:10 WITA

bbn/liputan6.com/Wanita Amerika Pembunuh Ibu Kandung di Bali Divonis 26 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Dunia. 

Heather Mack, wanita Amerika yang membantu membunuh ibunya dan memasukkan tubuhnya ke dalam koper selama liburan di Bali pada tahun 2014 dijatuhi hukuman 26 tahun penjara.

Dia divonis bersalah di Indonesia pada tahun 2015 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun dibebaskan pada tahun 2021. Dia kemudian ditangkap setelah tiba di AS dan didakwa melakukan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.

Heather Mack telah menghabiskan dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu vonis hukuman.

Pada Rabu 17 Januari 2024, Hakim Matthew Kennelly memutuskan bahwa Heather Mack yang kini berusia 28 tahun akan menerima pengurangan atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi sekitar 23 tahun.

Sejatinya jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Heather Mack, yang berkonspirasi dengan pacarnya Tommy Schaefer untuk membunuh ibunya, akademisi kaya Sheila von Wiese-Mack.

Pasangan ini dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai $1,5 juta (£1,17 juta).

Jaksa menuduh Heather Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah. Jasadnya kemudian ditemukan dimasukkan ke dalam koper.

Setelah pembunuhan Wiese-Mack di hotel di Bali, Indonesia, Mack dan Schaefer meninggalkan koper beserta jenazahnya di bagasi taksi, kata jaksa. Sopir itu kemudian memberi tahu polisi. Pasangan itu kemudian diketahui menginap di hotel lain di Bali.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending