Ekbis

UMP Bali 2024 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Naik Rp100 Ribu

 Selasa, 21 November 2023, 08:15 WITA

bbn/ilustrasi/UMP Bali 2024 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Naik Rp100 Ribu.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik Rp100 ribu menjadi Rp2.813.672.

Ia mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen," kata dia Senin (20/11).

Dengan demikian, maka per 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini. Lebih jauh menurut Setiawan, semestinya penerapan UMP berlaku pada tahun pertama. Sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah.

Adapun parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.

"Nah memang ada ditentukan antara 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha, tugas pemerintah ini sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21 persen kalau disetarakan naik Rp100 ribu," ujar Setiawan.

Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan di tahun ini cenderung lebih sedikit. Pasalnya, pada 2022 UMP sebesar Rp2.516.971 dan naik sebesar Rp196.701 atau 7,81 persen.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending