Tiga Sekawan Jalan Kaki dari Sukawati Tangkil ke Pura Besakih, Ditempuh 11 Jam
Senin, 08 April 2024
News
Paksa Setubuhi Calon Istri, Pria Ini Diadili
Minggu, 03 Oktober 2021, 10:40 WITA
bbn/ilustrasi/Paksa Setubuhi Calon Istri, Azis Diadili.
Abdul Aziz (19 tahun), warga Kecamatan Sekotong diadili dalam perkara pemerkosaan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (28/9).
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Baiatus Sholihah, terdakwa memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya), di rumah terdakwa pada 29 Juni lalu. Kejadiannya, Aziz mengajak Bunga jalan-jalan ke Sekotong sekitar pukul 12.00 WITA. Sesampainya di lokasi terdakwa mengajak Bunga menikah.
Untuk meyakinkan Bunga, Aziz memberitahu Bunga bahwa dirinya sudah mempunyai rumah dan pekerjaan. Bunga akhirnya mengatakan mau menikah dengan terdakwa Aziz.
Bunga kemudian dibawa ke rumah Aziz. Sesampainya di sana, Bunga ternyata diajak berhubungan badan. Saat itu Bunga langsung menolak karena sadar diri Aziz belum menjadi suami sahnya. Aziz tetap tidak menghiraukan perkataan Bunga.
Ia terus memaksa hingga sempat ditendang oleh Bunga. Aziz terus berusaha lalu memelintir tangan Bunga. Di saat bersamaan Aziz kemudian membuka baju dan celana Bunga hingga akhirnya berhasil memperkosa Bunga.
“Atas kejadian itu Bunga mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya,” kata JPU Baiatus Sholihah.
Setelah selesai Aziz kemudian mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Meski begitu pada akhirnya Bunga jujur kepada keluarganya.
Senin, 08 April 2024
Jumat, 19 April 2024
Kamis, 11 April 2024
Rabu, 17 April 2024