News

Paksa Setubuhi Calon Istri, Pria Ini Diadili

 Minggu, 03 Oktober 2021, 10:40 WITA

bbn/ilustrasi/Paksa Setubuhi Calon Istri, Azis Diadili.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Abdul Aziz (19 tahun), warga Kecamatan Sekotong diadili dalam perkara pemerkosaan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (28/9). 

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Baiatus Sholihah,  terdakwa memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya), di rumah terdakwa pada 29 Juni lalu. Kejadiannya, Aziz mengajak Bunga  jalan-jalan ke Sekotong sekitar pukul 12.00 WITA. Sesampainya di lokasi terdakwa mengajak Bunga menikah.

Untuk meyakinkan Bunga, Aziz memberitahu Bunga bahwa dirinya sudah mempunyai rumah dan pekerjaan. Bunga akhirnya mengatakan mau menikah dengan terdakwa Aziz.

Bunga kemudian dibawa ke rumah Aziz. Sesampainya di sana, Bunga ternyata diajak berhubungan badan. Saat itu Bunga langsung menolak karena sadar diri Aziz belum menjadi suami sahnya. Aziz tetap tidak menghiraukan perkataan Bunga. 

Ia terus memaksa hingga sempat ditendang oleh Bunga. Aziz terus berusaha lalu memelintir tangan Bunga. Di saat bersamaan Aziz kemudian membuka baju dan celana Bunga hingga akhirnya berhasil memperkosa Bunga.

“Atas kejadian itu Bunga mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya,” kata JPU Baiatus Sholihah.

Setelah selesai Aziz kemudian mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Meski begitu pada akhirnya Bunga jujur kepada keluarganya.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending