Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kurir Bawa Hampir Sekilo Sabu-sabu Ditangkap di Denpasar

Jumat, 17 Oktober 2025, 17:41 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kurir Bawa Hampir Sekilo Sabu-sabu Ditangkap di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kurir narkoba inisial KAS (26) ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar, pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WITA. 

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 978,08 gram. Selain sabu, Polisi juga mengamankan 1 plastik klop bening berisi 2 butir tablet warna hijau bergambar mahkota yang diduga ekstasi, serta timbangan dan HP sebagai alat bantu transaksi.

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit 1, dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., pelaku KAS terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai serta menempelkan kembali narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi untuk keuntungan pribadi.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti ke lapangan. Dalam sebuah penggerebekan di Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Kami temukan barang bukti hampir sekilo sabu dan 2 butir ekstasi," beber Kombespol Radiant, pada Jumat 17 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, pelaku KAS kini ditahan di rumah tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Peredaran gelap narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa. Kami jajaran Polda Bali berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba," tegas KBP Radiant.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami