News

Komplotan Maling Bawa Lari 2 Sapi Bunting

 Jumat, 14 Februari 2020, 20:30 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Pria bernama Leman (27) dan Jumahir (40) bersekongkol mencuri dua ekor sapi betina di Dusun Tangin-tangin Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,  Sabtu (8/2) lalu. 

[pilihan-redaksi]
Uniknya, dua ekor sapi betina yang dicuri itu dalam kondisi sama-sama bunting alias hamil. Pemilik sapi bernama Imran alias Amaq Niam (50 tahun). Polisi berhasil menemukan dua ekor sapi haml tersebut tiga hari kemudian, di salah satu rumah jagal di Desa Trowai, Kabupaten Lombok Tengah. Adapun kronologi kejadian, saat Amaq Niam istirahat usai melaksanakan sholat Isya pukul 00.00 WITA. 

Seperti biasa, Amaq Niam bangun untuk mengecek kandang dan sapi peliharaannya, yang berjarak sekitar 3 meter dari rumahnya. Saat itu sapi-sapinya masih terlihat di kandang. Selanjutnya pukul 02.00 WITA Amaq Niam kembali istirahat, dan sekitar pukul 05.00 WITA dirinya terbangun dan mengecek kembali sapi peliharaannya. Namun dia kaget ternyata tidak mendampati hewan ternaknya ada di tempat.

"Ciri-cirinya sapi yang hilang, satu ekornya berbadan besar, sedang hamil, berwarna cemaning (gading), umur 7 tahun. Tanduknya kodor dan ujung ekor berwarna putih," jelas Kasubag Humas Polres Lombok Barat, Iptu Ketut Sandiarsa, Jumat (14/2). 

Lanjut ciri sapi betina yang kedua sedang hamil, badannya berukuran sedang, berwarna merah, umur sekitar tiga tahun, dan tanduk berbentuk ranjung. Akibat dua ekor sapi betinanya yang lagi hamil dicuri dua kawanan maling, pemilik sapi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta. 

Adapun kronologi penangkapan dijelaskan oleh Kapolsek Sekotong, Iptu Kadek Sumerta SH. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Reskrim Polsek Sekotong langsung bergerak. Bahwa ada satu unit mobil truk yang memuat dua ekor sapi ke arah Lombok tengah (Loteng). Melalui jalan Desa Buwun Mas, Lombok Barat menuju Desa Batu Jangkih, Loteng. 

Tim Polsek Sekotong melakukan pengejaran, namun hanya berhasil mengamankan truk dan sopirnya. Setelah melakukan lidik tiga hari, anggota menemukan mobil pelaku sehingga kasus ini dapat diungkapkan. 

"Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku satu, dan mengaku telah memuat sapi curian yang disuruh mengangkut oleh pelaku Leman alias Lembut," jelas Kapolsek Sekotong, Iptu Kadek Sumerta SH.

Selanjutnya, sapi curian oleh pelaku dijual di tempat jagal di desa Trowai. Untuk mengamankan sapi curian tersebut, polisi menuju tempat jagal dimaksud, namun pemilik jagal tidak ada di tempat. Sedangkan dua ekor sapi betina hamil, ditemukan di kebun dekat rumah pemilik jagal. 
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni dua ekor sapi, satu unit truk, dua buah senjata tajam, satu buah senter, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

"Dua pelaku langsung diamankan di Polsek Sekotong dan selanjutnya diserahkan ke Polres Lobar untuk proses lebih lanjut," tegas Kadek Sumerta. 

Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : bbn/lom






Tonton Juga :





Trending