News

Kasus Korupsi LPD Sega, Anggota DPRD Minta Aparat Usut Tuntas

 Minggu, 19 Maret 2017, 14:00 WITA

ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com, Denpasar. Dugaan kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sega, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem mendapat perhatian Nyoman Oka Antara, Anggota DPRD Bali. Pihaknya pun meminta kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut dugaan kasus korupsi tersebut. 
 
"Saya harapkan kasus yang sudah dilaporkan ke kejaksaan untuk dituntaskan. Jangan dibiarkan begitu saja. Kalau sudah ada tersangkanya harus segera diadili," kata Oka Antara di Denpasar, Jumat (18/3).
 
[pilihan-redaksi]
Ia mendesak agar kasus tersebut segera dituntaskan, karena sebagai pengalaman bagi pengurus LPD lainnya agar tidak lagi ada kasus-kasus korupsi serupa di LPD di Bali.
 
"Kalau memang oknum ketua atau pimpinan terjerat dugaan kasus korupsi harus segera diselesaikan agar tidak merembet ke yang lainnya," kata politikus asal Kabupaten Karangasem.
 
Menurut dia, kalau sudah menyangkut ranah hukum kasus tersebut harus dituntaskan, dan aparat penengak hukum tidak membiarkan kasus tersebut menjadi bola liar di masyarakat.
 
"Kalau sudah kasusnya masuk ke kejaksaan, maka kewajiban dari penegak hukum itu mengusut dan menyelesaikan sampai tuntas. Kasus ini tentu menjadi sorotan warga masyarakat sejauh mana penegak hukum itu mampu menyelesaikan secara adil dan tuntas," ujarnya.
 
Sebelumnya, seorang warga Wayan Saputra meminta kejaksaan mengusut dan memproses hukum dugaan korupsi macetnya simpanan nasabah di LPD setempat.
 
Saputra didampingi kuasa hukum, Wayan Ariawan, yaitu Putu Wirata Dwikora dan Nyoman Ganda Gunawan Sarjana Saputra menyampaikan kronologi dugaan korupsi kepada Aspidus saat LPD Sega dipimpin ketuanya Wayan Sumadiasa tidak bisa mempertanggungjawabkan simpanan nasabah yang jumlahnya ratusan juta rupiah.
 
Kuasa Hukum Putu Wirata Dwikora mengatakan kemacetan mulai terjadi sekitar tahun 2010, ketika para nasabah ditolak untuk menarik tabungannya.
 
"Warga Sega bersedia menyimpan uangnya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sega, karena lembaga finansial tersebut (LPD) milik desa adat," katanya.
 
Wirata Dwikora menjelaskan kliennya Wayan Putu Saputra, sudah melaporkan kasusnya ke Kejati Bali diterima Aspidsus Kejati Bali, Pollin Olopan Sitanggang didampingi Jaksa Made Suardi pada Senin (23/1).
 
Warga resah sehingga mengadukan kasus ini meskipun jumlahnya tidak sampai miliaran rupiah, namun uang ratusan juta bagi warga sangatlah besar, apalagi memperoleh dan mengumpulkannya mereka cukup susah payah.
 
Dikhawatirkan, kata Wirata Dwikora, jika masalah seperti ini dibiarkan tidak usut tuntas, tidak hanya membuat resah warga namun citra LPD sebagai lembaga simpan pinjam desa akan terus merosot dan kehilangan kepercayaan.
 
"Keresahan nasabah, merosotnya citra LPD bisa menimbulkan kerugian pada perekonomian negara dan itu merupakan unsur korupsi," ucap Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch itu. [bbn/wrt]


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending