search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gelar Judi Dadu, Dua Warga Manikyang Diamankan Polisi
Rabu, 13 September 2017, 17:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Polisi mengamankan I Nyoman Sudiarta (59) dan I Ketut Muliada (44), dua warga banjar Manikyang Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Tabanan karena menggelar judi dadu. 
 
Keduanya diamankan bersama barang bukti, satu buah perlak yang berisi gambar Ikan, Kepiting, Buaya, Harimau, Ayam, dan Monyet. Satu buah ember warna hitam penutup Dadu, satu buah Bantalan engser Dadu, tiga buah Dadu yang berisi gambar Ikan, Kepiting, Buaya, Harimau, Ikan, dan Monyet, satu  buah Karpet warna merah, satu buah tas kain warna abu-abu, serta satu buah tas kompek warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp9,104 juta.
 
[pilihan-redaksi]
Keduanya diamankan pada Minggu (10/9/207) malam sekira pukul 21.00 00 Wita. Sebelumnya jajaran satreskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitaran Desa Manikyang, Selemadeg Tananan ada orang yang menyelenggarakan perjudian. 
 
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Tabanan turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian tesebut lengkap dengan Barang Bukti serta saksi-saksi. 
 
Kedua pelaku ditangkap karena menyelenggarakan perjudian di tempat umum yang terbuka tanpa ijin. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami