Gelar Judi Dadu, Dua Warga Manikyang Diamankan Polisi
Rabu, 13 September 2017,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Polisi mengamankan I Nyoman Sudiarta (59) dan I Ketut Muliada (44), dua warga banjar Manikyang Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Tabanan karena menggelar judi dadu.
Keduanya diamankan bersama barang bukti, satu buah perlak yang berisi gambar Ikan, Kepiting, Buaya, Harimau, Ayam, dan Monyet. Satu buah ember warna hitam penutup Dadu, satu buah Bantalan engser Dadu, tiga buah Dadu yang berisi gambar Ikan, Kepiting, Buaya, Harimau, Ikan, dan Monyet, satu buah Karpet warna merah, satu buah tas kain warna abu-abu, serta satu buah tas kompek warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp9,104 juta.
[pilihan-redaksi]
Keduanya diamankan pada Minggu (10/9/207) malam sekira pukul 21.00 00 Wita. Sebelumnya jajaran satreskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitaran Desa Manikyang, Selemadeg Tananan ada orang yang menyelenggarakan perjudian.
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Tabanan turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian tesebut lengkap dengan Barang Bukti serta saksi-saksi.
Kedua pelaku ditangkap karena menyelenggarakan perjudian di tempat umum yang terbuka tanpa ijin. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -